Home / Berita / Nasional / Reviews

Senin, 5 Maret 2018 - 10:05 WIB

PBB Dinyatakan Sah sebagai Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Viewer: 566
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) memutuskan Partai Bulan Bintang ( PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019.

Putusan tersebut diambil oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi PBB dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

“Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019,” ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Sebab dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

“Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat 3 hari sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Abhan membacakan putusan.

Baca Juga  Responsif, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Obati Anak Yang terluka Di Perbatasan Kalbar

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018). Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menunggu dimulainya pembacaan sidang ajudikasi partainya dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Namun demikian, KPU masih bisa mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu yang memenangkan PBB ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebelumnya PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1. Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Baca Juga  Camat Buka MTQ Ke-53 Tingkat Kecamatan Muara Batangtoru Tahun 2021

Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.

Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.

PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. PBB juga meminta diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta Pemilu mendatang. (Kompas/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Jelang PTM, Disdik dan PMI Laksanakan Penyemprotan Disinfektan di Sekolah

Nasional

KSAD Kumpulkan Komandan Korem dan Kodim Seluruh Indonesia di Mabes AD

Berita

Masyarakat Patuhi Prokes, Satbinmas Polres Melawi Gandeng Bhabinkamtibmas*

Berita

Lokasi Budidaya Ganja di Polybag Ternyata Rumah Orangtua Mantan Wali Kota Serang

Berita

Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Nasional Prov Kalbar Tahun 2021

Berita

Wako Edi Kamtono Raih Penghargaan Indonesia Visionary Leader Kategori

Berita

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Berita

Polri Terima Red Notice Terkait Kasus Alum Bocah Argentina