Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menutup pintu bagi Gloria Natapradja Hamel untuk menjadi Pasukan Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016. Hal ini dikarenakan Gloria belum didaftarkan oleh orangtuanya menjadi warga negara Indonesia.
“Dia lahir sebelum undang-undang kewarganegaraan tahun 2006. Undang-undang atur dia harus daftar paling lambat 4 tahun. Paling lambat 1 Agustus 2010 orangtuanya harus mendaftarkan. Itu dilewati, sehingga dia kehilangan kesempatan memperoleh dwikewarganegaraan. Jadi sudah jelas dia WN Prancis,” jelas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).
Sejalan dengan hal itu, Yasonna menekankan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi juga sudah memutuskan yang berhak mengikuti Paskibraka adalah warga negara Indonesia.
“Menurut keputusan Menpora, yang ikut Paskibraka haruslah WNI,” singkatnya.
Di tempat yang sama, Imam Nahrawi membenarkan bahwa Gloria tak diberi kesempatan untuk menjadi Paskibraka. Meski demikian, Gloria tetap diundang untuk hadir dalam upacara HUT RI.
“Saya kira tidak ada kesempatan untuk Gloria ke Istana besok,” kata Imam menimpali di Kompleks Parlemen, Senayan (mdk|dwk)








