KompasNasional.com, Kabanjahe || Head Teller Bank Sumut Cabang Kabanjahe, Dian Damayanti diduga mengelapkan dana nasabah senilai Rp3 miliar. Hingga kini kasus itu masih diusut pihak Polres Tanah Karo dan Kejaksaan Negeri Kabanjahe.
Itu dibenarkan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumut Kabanjahe, M Zaini Peranginangin, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/2/2018) siang. Zaini mengatakan, kasus pengelapan dana yang merugikan Bank Sumut senilai Rp3 miliar itu terjadi sejak 2015, sebelum masa kepemimpinannya.
Zaini mengaku saat menggantikan Kacab sebelumnya, kasus itu sudah ditangani pihak berwajib. “Kasus pengelapan itu terjadi pada tahun 2015 lalu. Sebelum saya menjabat sebagai Kacab. Meski demikian proses hukumnya tetap berjalan. Ditangani pihak Polres Tanah Karo dan Kejari,” ucapnya.
Zaini tidak menampik, Dian Damayanti, anak buahnya yang berdomisil di Kecamatan Tiga Binanga, Karo, itu melakukan pengelapan uang. Ia juga mengaku, Dian sempat ditahan pihak Polres Tanah Karo namun diberi penangguhan karena melahirkan anak.
“Saya sudah bicara empat mata dengan Dian. Dia mengaku nekad menggelapkan uang dalam jumlah besar untuk menutupi utang di luar,” aku Zaini. Disinggung soal karyawan lain turut terlibat, Zaini membantah itu. “Tidak ada, cuma dia (Dian, red).
Saya sudah kumpulkan informasi apakah ada karyawan lain yang terlibat. Tidak ada,” tukasnya. Dia juga membantah kabar yang menyebut jumlah yang digelapkan senilai Rp5 miliar. “Bukan Rp5 miliar, tapi Rp3 miliar,” imbuhnya.
Zaini mengaku pihaknya kebablasan hingga Dian bisa menggelapkan uang dalam jumlah besar. Aksi Dian tersebut, sambungnya, terjadi saat karyawan Bank Sumut Cabang Kabanjahe tengah sibuk menyiapkan laporan akhir tahun sehingga biaya masuk dan keluar tidak terawasi denga baik.
“Kesempatan itu dipakai Dian untuk melakukan penggelapan dana milik Bank Sumut,” ujarnya. Zaini mengaku tidak tahu persis soal nominal uang yang disamarkan, yakni Rp100 ribu menjadi Rp100 untuk mengelabui petugas lainnya.
“Kalau itu saya kurang tahu,” pungkasnya. Keterangan berbeda datang dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Jefry Simamora. Dalam pesannya yang dikirim pada wartawan, ia menyebut uang yang digelapkan Dian senilai Rp2,9 miliar. “Rp2,9 miliar. Rp300 juta sudah dikembalikan Dian,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan yang kemarin dihubungi mengaku sedang rapat. (M24J/TR)