Home / Berita

Selasa, 23 November 2021 - 15:56 WIB

Volume APBD Kota Pontianak Tahun 2022 Rp1,87 Triliun Disetujui Legislatif

Viewer: 557
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Pontianak Kalbar,Kompas Nasional – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah Rp1,87 triliun.

Hal itu ia sampaikan dalam pendapat akhirnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2022.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada jajaran DPRD Kota Pontianak yang telah sepakat menyetujui raperda tersebut untuk dituangkan menjadi perda.

“Mudah-mudahan dengan telah disepakatinya Raperda APBD Tahun 2022 ini untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar termasuk pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga  Menjalin Silaturahmi Dan Memperkuat Kemitraan Antara Pemerintahan Kabupaten Melawi Dengan Media/Pers*

Menurutnya, skenario perbandingan antara belanja pegawai, modal dan barang dan jasa sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Adapun Rancangan APBD Tahun 2022 yang disepakati diantaranya pendapatan
daerah disepakati menjadi sebesar Rp1,80 triliun, belanja daerah Rp1,82 triliun, penerimaan pembiayaan Rp68,55 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp59,5 miliar.

Dalam rancangan APBD Tahun 2022, telah terjadi dinamika terhadap target pendapatan daerah.

“Baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terhadap target belanja daerah serta target penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah,” katanya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menjelaskan, pada Rancangan APBD Tahun 2022, beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya.

Baca Juga  Ogah Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard di Kota Pontianak DisegelĀ 

Salah satunya aspirasi masyarakat Kota Pontianak yang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyiapkan lahan pemakaman umum bagi warga Kota Pontianak.

“Itu (lahan) sedang dipersiapkan di wilayah Kecamatan Pontianak Barat dan Pontianak Kota,” ungkapnya.

Satarudin juga meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak agar memaksimalkan fungsi gedung parkir yang terletak di Jalan Suprapto.

Dishub diminta untuk mengarahkan kendaraan-kendaraan pribadi yang berlokasi di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya untuk memarkirkannya di Gedung Parkir agar lebih tertib.

“Kalau itu (gedung parkir) sampai kosong karena tidak banyak kendaraan yang parkir, jadinya mubazir,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Pimpim Upacara Pemberian Remisi Umum 2020 Lapas Kelas III Pangururan

Berita

KOLABORASI PEMKAB , PEMKOT dan KODIM PEKALONGAN ANTISIPASI PENANGGULANGAN TERJADINYA BENCANA ALAM

Berita

Diduga Mencuri Buah Kemiri, Perangkat Desa di Mediasi Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo

Berita

Kaban Kesbangpol Serahkan Piagam Penghargaan Kemendagri Kepada Bupati Sintang.

Berita

Tak Mau Bareng PKS di Pilkada Depok, Gerindra Depok: Pernah Dikhianati, Masa Mau Dibohongi 2 Kali?

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf

Berita

Judi Togel Masih Berlangsung Aman di Simanindo Samosir

Berita

PEDAGANG DI LAPSI BALIGE MENJERIT, ALAMI KERUGIAN RATUSAN JUTA PER-HARI