Samosir – Kompas Nasional | Bupati Samosir Rapidin Simbolon Pimpin Upacara Pelaksanaan Pemberian Remisi Umun Tahun 2020 Kepada 46 Narapidana di Halaman Kantor Lapas Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (18/8).
Turut Hadir Dalam Upacara Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Kasdim 0210/TU Mayor Arm. Ojak Simarmata, Kajari Samosir Budi Herman, Waka Polres Samosir Kompol Rachmad Affandi, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala, Kalapas Pangururan Heri Simatupang, Beberapa Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Samosir.
Dalam Sambutannya Bupati Samosir Rapidin Simbolon, membacakan naskah sambutan Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly dalam pelaksanaan pemberian remisi umum Tahun 2020, bahwa mengingat perjuangan para pahlawan bangsa kita, dimana pada saat itu merupakan sebuah perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga berhasil mengusir penjajah dari tanah air kita.
Untuk itu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia. Proklamasi Kemerdekaan merupakan sebuah pernyataan bahwa Bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak merupakan ridho, berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Sebagai nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu kita syukuri. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat Indonesia pada warga binaan pemasyarakatan pada khususnya.
Perwujudan rasa syukur dalam umumnya dan memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab, yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan pemasyarakatan, yitu perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena warga binaan pemasyarakatan sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak kehilangan hak-hak yang lainnya. Salah satu hak yang dimiliki oleh warga binaan pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Rel/Mangapul Sinaga)





