Home / Berita

Senin, 26 September 2022 - 16:45 WIB

Ogah Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard di Kota Pontianak Disegel 

Viewer: 380
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

PONTIANAK, KALBARKOMPAS NASIONAL.Com – Sebanyak 34 titik reklame berbagai jenis ditertibkan oleh Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak.

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah reklame yang belum melunasi pajaknya dengan memasang segel bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’.

Beberapa jenis reklame, di antaranya reklame jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk turut disegel dengan ditutupi sebagian baliho bertuliskan reklame tersebut belum membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno mengatakan, kegiatan penertiban ini ditujukan terhadap reklame-reklame yang telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

“Dimana reklame-reklame tersebut terdapat tunggakan pajak dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” ujarnya usai memimpin tim penertiban pajak reklame, Senin (26/9/2022).

Baca Juga  Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan

Dari sejumlah reklame yang ditertibkan, didominasi oleh produk handphone atau smartphone, merek kendaraan bermotor dan reklame transportasi online. Masa tayang pajak yang belum dibayar bervariasi mulai dari bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Menurut Irwan, sebelum dilakukan tindakan penyegelan ini, pihaknya sudah terlebih dahulu melayangkan surat teguran beberapa kali kepada pemilik titik-titik atau penyelenggara reklame tersebut.

Namun disayangkan hingga saat dilakukan penindakan ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.

Umumnya pelanggaran yang paling sering dilakukan pemilik reklame adalah memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum dibayar dan ini jelas tidak sesuai ketentuan.

“Setelah penyegelan ini, apabila dalam waktu 7×24 jam pemilik titik reklame tersebut belum menindaklanjutinya, maka kita akan melakukan penurunan terhadap reklame tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya, terhadap produk-produk tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist.

Ketika produk bersangkutan masuk dalam daftar blacklist, maka terhadap seluruh produk mereka tidak diperkenankan untuk ditayangkan reklamenya di Wilayah Kota Pontianak.

Baca Juga  Perjalanan Anies-Sandi Mewujudkan Rumah DP 0 yang Dulu Diragukan...

Masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya dahulu sebelum dilakukan pemasangan.

Sedangkan bagi para wajib pajak yang memiliki objek pajak reklame atau yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, untuk lebih sadar pajak dengan segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Serta bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan lunasi pajak reklamenya karena Pajak yang dibayarkan untuk membangun Kota Pontianak,” imbau Irwan.

Bagi masyarakat atau Wajib Pajak yang membutuhkan informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, BKD Kota Pontianak menyediakan Hotline informasi melalui saluran khusus ‘Kring Pengawasan’ dengan nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten II Zainal Siahaan, SE. MM Buka Pelatihan Management Masjid Zona IV Tahun 2021

Berita

Kapolda Kalbar Pantau Langsung Situasi Terkini Kabupaten Sintang

Berita

Kasus Korupsi “Smart City”Kejari Siantar Tahan Kadis Kominfo Posma Sitorus dan PPK Acai

Berita

Masyarakat Kapuas Hulu Yakini Vaksin Bantu Tingkatkan Imunitas Terhadap Covid-19

Berita

Pemko Sidempuan Peringati HAN Berhemakan “Anak Terlindungi Indonesia Maju”

Berita

Bangun Hubungan dengan Komponen Masyarakat, Pangdam XII/Tpr Audiensi Bersama BPW-KKSS Kalbar

Berita

Masakan Khas Batak: Ikan mas arsik yang lezat sebuah tradisi yang tetap terjaga hingga kini 

Berita

Wako Edi Harap Pontianak Sejajar Dengan Kota Besar di Indonesia