SAMOSIR, KOMPASNASIONAL.COM — Sebagai seorang perangkat desa, RS 40 Tahun, seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya. Namun, dia malah diduga mencuri buah kemiri salah seorang warga. Akibatnya, dia di mediasi petugas bhabinkamtibmas Polsek Simanindo pada Jumat, 30/9/2022.
Pelaku selama ini memang dikenal sebagai perangkat Desa Huta ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Warga Desa Hutaginjang itu menjabat sebagai Kasi Kesra di Desa Huta ginjang.
Mediasi RS sendiri berawal dari laporan Berliana Sitinjak, 67 Tahun, warga Sosor dame Dusun ll , Desa Huta ginjang, Kecamatan Simanindo. Berliana menduga, pelaku mengambil barang miliknya berupa buah kemiri secara terus menerus dari lahannya yang tertangkap tangan pada Kamis (29/9) Sekira Pukul 11.45 Wib.
Awalnya Berliana mendapat informasi bahwa RS memasuki ladangnya dan mengambil buah kemiri miliknya, ternyata, ketika berliana mendatangi kebunya, RS sudah ditemukan diladangnya sedang mengambil buah kemiri miliknya. Berliana langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek simanindo, kamis (29/9).
Bhabinkamtibmas Polsek Simanindo pada Jumat 30/9 melakukan mediasi terhadap keduabelah pihak di Kantor Kepala Desa Hutaginjang dengan kesimpulan bahwa RS meminta maaf atas perbuatannya, dan apabila dikemudian hari perbuatan serupa terulang lagi akan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Kepala desa Hutaginjang, Rinsan Situmorang membenarkan bahwa pelaku RS merupakan perangkat desanya. Ia menjabat sebagai Kasi kesra. Menurutnya, memang selama ini berdasarkan laporan warganya bahwa RS sudah sering mengambil buah kemiri Berliana sitinjak namun tidak tertangkap tangan.
“Betul itu, RS ini sudah membuat kegaduhan terhadap warga. Namun, RS dan warga itu tetap kami mediasi dengan bhabinkamtibmas polsek simanindo semoga pihak-pihak yang kami mediasi bisa damai secara kekeluargaan dan ada jalan keluarnya,” Sebut Rinsan Situmorang.
Penulis: Candro Situmorang







