Home / Kriminal

Senin, 11 Januari 2021 - 19:57 WIB

Usai Divonis Mati, Harta Miliaran Rupiah Bos Narkoba Sumut Dirampas Negara

Viewer: 490
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 42 Detik

Kompasnasional l Tarmizi dihukum mati karena menyelundupkan 81 kg sabu dan ratusan ribu butir ekstasi. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Tarmizi kembali diadili dengan kasus pencucian uang. Seluruh aset Tarmizi bernilai miliaran rupiah dirampas negara.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (11/1/2021). Tarmizi dihukum mati pada 13 April 2020 di kasus penyelundupan sabu dari Malaysia.

Putusan mati itu dikuatkan oleh majelis tinggi pada 18 Juni 2020. Tarmizi tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung (MA) bergeming. Pada 17 Desember 2020, ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Gazalba Saleh menolak kasasi itu.

Di sisi lain, penyidik segera mengajukan lagi Tarmizi ke persidangan dengan kasus pencucian uang. Sebab, Tarmizi mencuci miliaran rupiah uang dari jualan narkoba menjadi barang/tanah, sehingga seakan-akan kekayaannya halal.

Tapi karena Tarmizi sudah dihukum mati, maka PN Kisaran tidak menjatuhkan hukuman mati lagi.

“Menyatakan terdakwa Tarmizi alias Tar alias Geng alias Syaiful tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak atau tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana prekursor narkotika, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara nihil,” kata ketua majelis Ulina Marbun dengan anggota Nelly Andriani dan Antoni Trivolta.

Baca Juga  Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda

Lalu bagaimana dengan kekayaan yang dibeli dari bisnis narkoba? Majelis hakim memutuskan merampas aset itu untuk negara. Berikut daftarnya:

  1. Satu unit mobil L Strada
  2. Dua mobil Toyota Innova
  3. Satu mobil Honda CRV
  4. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 80 M persegi di Renggas Pulau, Medan.
  5. Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 121 M persegi di Renggas Pulau, Medan.
  6. Sebidang tanah dan bangunan rumah di Datuk Bandar, Tanjung Balai.
  7. Uang tunai Rp 90 juta.
  8. Uang tunai di bank Rp 1,5 miliar.
  9. Uang tunai di bank Rp 264 juta.
  10. Uang tunai di bank Rp 296 juta.
  11. Uang tunai di bank Rp 46 juta.
  12. Uang tuna di bank Rp 343 juta.
  13. Uang tunai di bank Rp 396 juta.

“Terdakwa dalam bisnis narkotika berperan sebagai orang yang mengatur untuk membawa narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai ke Medan yang mana terdakwa menjalankan perintah bos terdakwa bernama Syamsier (DPO), namun terdakwa tidak mengetahui di mana keberadaan Syamsier saat ini,” ucap majelis dengan bulat.

Baca Juga  Anggota TNI AD Tangkap Pengedar Uang Palsu, Rp 3,9 Juta Diamankan

Di persidangan, Tarmizi membenarkan dakwaan jaksa. Ia menggunakan hasil jualan narkoba untuk:

  1. Membeli tanah dan rumah tinggal terdakwa di Jalan Marelan Pasar 4 Medan pada tahun 2018.
  2. Membeli tanah dan rumah tinggal anak terdakwa yang bernama Rostina dan menantu Terdakwa yang bernama Amiruddin di Jalan Marelan Pasar 3 pada tahun 2019.
  3. Membeli tanah dan rumah tinggal isteri kedua terdakwa yang bernama Sindy Mirnawati di Tanjung Balai pada tahun 2019.
  4. Membeli aset berupa mobil.
  5. Sebagian uangnya Terdakwa simpan di dalam rekening atas nama Tarmizi, rekening menantu Terdakwa bernama Amiruddin, rekening anak kandung Terdakwa bernama Hanafi, rekening isteri pertama Terdakwa bernama Sumiati, rekening isteri kedua terdakwa bernama Sindy Mirnawaty.
  6. Sebagian uangnya terdakwa pakai untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  7. Syamsier pernah menyuruh terdakwa untuk memakai banyak rekening atas orang lain untuk menerima atau mentransfer uang terkait bisnis narkotika sesuai perintah Syamsier.
    (DN/Red)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Polisi tendang supir truk batubara

Berita

Kronologi Oknum Polisi di Batang Hari Tendang dan Pukul Sopir Truk
Ilustrasi kasus penganiyaan

Berita

Anak Petinggi Polri Diduga Aniaya Calon Taruna Akpol

Kriminal

Perwira Polisi Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu 0.57 Gram, Diduga Terlibat Sindikat Narkoba

Berita

Nyabu di Kampung Kubur 2 Pasang Pecandu Kompak Masuk Sel

Berita

Terduga Teroris Asal Sumbar Dikubur Malam Hari Dikampung Halaman

Kriminal

Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi “Memory Card” Pelaku untuk Cari Barang Bukti

Berita

Jerit Tangis Ruliana Boru Gultom “Habis Hartaku, Tiga Anak dan Mertua Tewas Dilindas Truk Kurang Ajar Itu”
foto ilustrasi wanita korban pencabulan

Berita

Santriwati Ngaku Diperkosa di Masjid di Deli Serdang, Pelaku Ditangkap