Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 24 September 2018 - 12:05 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Ilustrasi (Okezone)

Ilustrasi (Okezone)

Viewer: 531
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com,Medan – Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pasalnya pria 29 tahun ini diduga menjadi pengedar ganja antar provinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, ia kedapatan membawa 200 kg ganja yang siap edar.

Suhendra diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (21/9/2018) lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 200 Kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepedamotor.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

Kata Raphael, penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.

Baca Juga  Wabup Wahyudi Menghadiri Monitoring dan Evaluasi PPKM Berbasis Desa di Kecamatan Suhaid

“Atas informasi tersebut, pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, lalu, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota langsung melakukan menyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kami menggerebek rumah Suhendra dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasat, Senin (24/9/2018).

Alhasil dari penggeledahan tersebut sambungnya, petugas menemukan barang bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmex warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.

Namun saat itu petugas tak menemukan tersangka di rumahnya.

“Tersangka tidak ada di dalam rumah, yang ada hanya istri dan saudaranya Suhendra. Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sedang berada dirumah istri pertamanya di Jalan Gatot Subroto, Pondok kelapa. Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk Suhendra dari rumah istri pertamanya,” kata Kasat.

Baca Juga  Milad ke-17, Edi Apresiasi Klinik Kitamura Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Saat pihak kepolisian mengamankan Suhendra, petugas melakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa ganja seberat 200 kg tersebut adalah miliknya.

Suhendra juga mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Sigli, Aceh Pidie melalui jalur darat Medan menuju ke Pekanbaru.

Dalam pengakuan Suhendra ia mendapat keuntungan Rp 400 ribu per 1 Kg ganja tersebut.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja, 2 mobil dan sepedamotor Honda Vario milik Suhendra diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya,” pungkas Kasat.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Legislator PD Tantang TWK di Polri, Ini Jawaban Wakapolri

Berita

3.215 KK di Kecamatan Simanindo Terima Bantuan Paket Bahan Pangan dari Pemprovsu

Berita

Sijago Merah Kembali Berulah, Lalap Rumah Warga di Desa Sijang, Sambas

Berita

Gubernur Kalbar Lepas Jenazah Drs.AHI,MT.

Berita

Akibat Disenggol Kapal KMP Suki 2 Dermaga I Merak Tak dapat Beroperasi Sebulan

Berita

Lantamal XII Pontianak “Serahkan Bantuan Meja Dan Rak Kepada Kelompok 39 Kampung Bahari Nusantara”

Berita

Musrenbang Kelurahan Tambelan Sampit Tahun 2022 Aman dan Lancar

Berita

Dihadapan Ratusan Mahasiswa UI, Lenis Kogoya Kuliah Makan Tempe