Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Senin, 24 September 2018 - 12:05 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengedaran Ganja Antar Provinsi

Ilustrasi (Okezone)

Ilustrasi (Okezone)

Viewer: 644
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

KompasNasional.com,Medan – Suhendra (29) warga Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Medan.

Pasalnya pria 29 tahun ini diduga menjadi pengedar ganja antar provinsi yakni Aceh-Medan-Pekanbaru.

Tidak tanggung-tanggung, ia kedapatan membawa 200 kg ganja yang siap edar.

Suhendra diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat (21/9/2018) lalu.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 200 Kg ganja kering, 2 mobil dan 1 sepedamotor.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Pardamean Hutahaean yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut.

Kata Raphael, penangkapan terhadap Suhendra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang tinggal di Jalan Tanjung Balai Gang Setia Tirta diduga membawa ganja dari Aceh dan hendak dibawa menuju Pekanbaru lewat jalur darat.

Baca Juga  Gugatan Terhadap Walikota Dan Media on-line waspada.id Ditolak PN Psp

“Atas informasi tersebut, pada Jumat sekira pukul 03.00 WIB, lalu, Kanit I Idik AKP Zulkarnain Pane beserta anggota langsung melakukan menyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Selanjutnya petugas kami menggerebek rumah Suhendra dan melakukan penggeledahan,” ujar Kasat, Senin (24/9/2018).

Alhasil dari penggeledahan tersebut sambungnya, petugas menemukan barang bukti 200 Kg ganja dari dalam mobil Toyota Avanza warna Silver dan mobil Grandmex warna hitam milik tersangka Suhendra yang terparkir di teras rumahnya.

Namun saat itu petugas tak menemukan tersangka di rumahnya.

“Tersangka tidak ada di dalam rumah, yang ada hanya istri dan saudaranya Suhendra. Dari hasil interogasi, ternyata tersangka sedang berada dirumah istri pertamanya di Jalan Gatot Subroto, Pondok kelapa. Anggota kami kemudian bergerak cepat dan berhasil membekuk Suhendra dari rumah istri pertamanya,” kata Kasat.

Baca Juga  SBMI Dan Greenpeace Gelar Nobar "Before Your Eat" Di Asahan

Saat pihak kepolisian mengamankan Suhendra, petugas melakukan interogasi dan dirinya mengakui bahwa ganja seberat 200 kg tersebut adalah miliknya.

Suhendra juga mengaku bahwa barang tersebut dibawanya dari Sigli, Aceh Pidie melalui jalur darat Medan menuju ke Pekanbaru.

Dalam pengakuan Suhendra ia mendapat keuntungan Rp 400 ribu per 1 Kg ganja tersebut.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti ganja, 2 mobil dan sepedamotor Honda Vario milik Suhendra diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan selanjutnya,” pungkas Kasat.(Tribun/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kainfolahtadam XII/Tpr Pimpin Opening Ceremony Seleksi Daerah 16 besar Turnamen E-Sports Piala Kasad

Berita

Belum Sempat Transaksi, Seorang Kurir Narkotika Asal Medan Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Terminal Sibolga

Arsip

PLTN Bangladesh dan Vietnam Bisa Menjadi Ancaman Indonesia

Berita

Gubernur Kalbar Langsung Meninjau Sekolah Tatap Muka Di SMAN 3 Kota Pontianak

Berita

Bupati Taput Raih The Best Regent – Seven Media Asia Award 2021.

Berita

Perjalanan Satu Tahun Pemerintahan Sis – Wahyu

Arsip

Polisi Kerahkan Personel Gabungan Lengkap Amankan Aksi 55, Ini Jumlahnya

Arsip

Perbankan Masih Sulit Tingkatkan Kualitas Kredit