Home / Arsip / Arsip 2017 / Asahan / Korupsi

Kamis, 9 November 2017 - 21:21 WIB

TIM TIPIKOR POLRES ASAHAN, OTT KEPALA RUMAH SAKIT UMUM ABDUL MANAN SIMATUPANG KISARAN

Viewer: 753
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

ASAHAN | kompasnasional.com -Tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan mengamankan kepala Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran beserta bendahara dan empat stafnya., Kamis, (9/11/2017).

Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto, SH mengatakan pengamanan keenam pejabat rumah sakit dilakukan karena pihak rumah sakit ketika unit Tipikor Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan daerah yang berlaku.

Dimana, seharusnya diberlakukan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum akan tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk  empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba, menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya 250 ribu rupiah sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar 150 ribu rupiah.

Baca Juga  Cover Lagu Dewa 19, Sheila Marcia Tuai Pujian

“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya 150 ribu rupiah, namun ternyata dalam prakteknya selama 2015 hingga November 2017 dikutip 250 ribu rupiah dan juga terhadap retribusi lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu PS.

Dalam hal ini, Bayu menjelaskan, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan, dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini. “Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah tetap menjalankan perda yang lama atau tidak berlaku lagi. Kan kasihan masyarakat,” Ucapnya.

Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar 1.054.000 (satu juta lima puluh empat ribu rupiah) dan berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.

Baca Juga  Buntu Pane Lepas Calon Jemaah Haji Forkopimcam

Keenam orang yang diamankan yaitu Kepala rumah sakit dr Edi Iskandar, Staf tata usaha Zubaidah, Bendahara Nurhazizah Tanjung, Kepala ruang instalasi  Laboratoriu Agus Hariyanto, Staf Kamar Kartu Yusnizar Nainggolan, dan Nurmala yang juga staf kamar kartu.

“Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah” Jelas Mantan Kanit Tipiter Polres Asahan.

Mengenai status keenam yang diamanakan hingga saat ini masih dimintai keterangan, Namun kata Rianto, tidak menutup kemungkinan akan naik statusnya menjadi tersangka, tutupnya.(knc/LG)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor-KompasNasional

Arsip

Terduga Penganiaya Serda Septian yang Berujung Kematian Berpangkat Mayor

Berita

KPK Panggil CEO PT Mahkota Sentosa Utama Terkait Suap Izin Meikarta

Arsip

MMAK Kembali Laporkan Mantan Bupati Rohul

Asahan

Polda Sumut Tetapkan Plt Kabid Pelayanan Perizinan Padang Sidimpuan Jadi Tersangka
Pekerja yang Baru Sebulan Kerja Berhak Mendapatkan THR-kompasnasional

Arsip

Pekerja yang Baru Sebulan Kerja Berhak Mendapatkan THR

Arsip

Isu Marsha Tengker Labrak Raffi, Tetangga Apartemen Angkat Bicara
Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir-KompasNasional

Arsip

Sore Ini Sibolangit Hujan Lebat Disertai Petir

Arsip

Amien: Akan Saya Laporkan 2 Tokoh Besar Terlibat Korupsi ke KPK