Home / Berita / Korupsi / Nasional

Selasa, 4 Desember 2018 - 12:40 WIB

KPK Panggil CEO PT Mahkota Sentosa Utama Terkait Suap Izin Meikarta

Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto:Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto:Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Viewer: 584
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 42 Detik
KOMPASNASIONAL-Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chief Executive Officer (CEO) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), He Haifei, sebagai saksi. Haifei dipanggil dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek superblock Meikarta.

“Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati)” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (4/12).

Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto:Helmi Afandi Abdullah/kumparan)

Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT MSU, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta. Lippo Group diduga menyuap miliaran rupiah ke sejumlah dinas di Pemkab Bekasi guna melicinkan perizinan proyek.

Suap diduga diberikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PTT).

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Pontianak Salurkan Bantuan Tali Asih Bagi Dhuafa

Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Cikarang.

Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. (Foto:Irfan Adi Saputra/kumparan)

Terdapat 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah sebagai berikut.

Baca Juga  Enam Belas Pamen Golongan V Abit Dikreg LX Seskoad Diterima Jadi Warga Kodam XII/Tpr

Diduga pemberi suap:

1. Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin;

2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin;

3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor;

4. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati;

5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Diduga penerima suap:

1. Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro

2. Konsultan Lippo Group, Taryudi

3. Konsultan Lippo Group, Fitra

4. Pegawai Lippo Group, Henry

(Kumparan/AW)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Turnamen Sepakbola Pengkadan Cup Tahun 2022 Di Lapangan Sepakbola SS SEMADAX Dusun Tintin Kemantan

Berita

Wabup Kapuas Hulu Wahyudi Menghadiri Hari Bhakti Transmigrasi ke-71

Berita

Siswa Kerap Bolos Sekolah, Siapa Yang Salah ?

Berita

Gubernur Kalbar Sutarmidji : Jangan Takut Gunakan Dana Desa Untuk Penanganan Covid-19

Berita

Bawaslu Surati Bupati Samosir Terkait  Regulasi Melarang Bupati Mutasi Pejabat 6 bulan  Sebelum Penetapan Pasangan Calon  

Berita

Analisis Pakar Gestur soal Peluang ART Ferdy Sambo Berbohong di Sidang

Berita

Camat Tidak Peduli ‍Nagori Nadear “Desa Tangguh” Siantar Estate Kecamatan Siantar Darurat Sampah

Berita

Pawas AKP Paulus Robert Gorby Pembina SIK Pimpin Operasi Yustisi Di Desa Pargarutan Julu Tapsel