kompasnasional.com | Jakarta
Maraknya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad, namun tak juga diproses aparat penegak hukum membuat Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (MMAK) kecewa. Kemarahan MMAK ini ditunjukkan dengan aksinya kembali mendatangi Gedung KPK guna melaporkan sejumlah kasus korupsi.
“Hari ini kita sudah laporkan Mantan Bupati Rohul, Achmad dengan tanda terima surat/dokumen Nomor Registrasi: 56/200, langsung diterima Dum Humas KPK RI W Naiggolan di ruang kerjanya,” terang Hardizon di Kantor KPK RI, Senin (22/8/2016) sekira pukul 13.30 WIB.
Lanjutnya, laporan ini sifatnya untuk melengkapi data laporan pertama sesuai dengan permintaan pihak KPK RI.
“Benar-benar niat kita untuk memberantas yang namanya tindak pidana korupsi di Negeri Seribu Suluk,” urai Hardizon yang juga Mantan Ketua KNPI Rohul tersebut.
Sementara, pihak Dumas KPK RI W Nainggolan menjelaskan kalau laporan kedua ini diterima pihak KPK dan akan memperivikasi data-data tersebut, setelah itu akan turun langsung ke lapangan untuk mengecheknya.
“Nanti kita perivikasi dulu datanya, supaya ada dasar untuk turun langsung ke lapangan,” terangnya diamini E Rambe, Sumadi dan Mira Yati Hasibuan.
Adapun MMAK di dalam laporannya tersebut mengadukan proyek Yayasan Masjid Agung Islamic Center Rohul, pembangunan Kantor DPRD Rohul, Pembangunan Yayasan Suluk Syekh Ibrahim Al-Kholidi, Anggaran Dana ADD Tahun 2015, Suap KPU Provinsi Riau, dugaan korupsi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) dan lainnya.
“Ini kerugian negaranya diperkirakan hampir ratusan Miliyar rupiah, karena termasuk Yayasan Masjid Agung Islamic Center dan Yayasan Surau Suluk Al-kholidi akta pendiriannya dibuat atas nama Mantan Bupati Rohul, Achmad dan kroni-kroninya,” tutupnya.
Pantauan Awak Media sekira pukul 13.50 WIB, ada 4 orang yang memasuki ruang Dum Humas KPK dengan membawa dua bundel berkas, salah seorang pria dikenal bernama Hardizon, ke empat orang tersebut berdiskusi panjang lebar dengan pihak Dum Humas KPK RI, diperkirakan lamanya diskusi mereka mencapai 45 menit (Sukmajaya)








