kompasnasional.com | Pematangsiantar
Polisi di Siantar dan Simalungun, Sumut khususnya, pintar kali berpura-pura takut mengusut tindak pidana dilakukan pejabat eksekutif dan legislatif. Dalihnya, kerap kali menunggu izin dari Gubernur bahkan Presiden Joko Widodo. Buntut-buntutnya, kasus ‘disiram’ lalu SP-3 sebagaimana percobaan pemerkosaan anggota dewan Siantar, Denny Siahaan pada koleganya, Pratiwi Sidabalok alias Tiwi.
Dalih izin Gubernur dan Presiden hingga SP-3 tersebut, setidaknya juga telah berhasil berujung diduga duit, dalam kasus penganiayaan dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung pada Lurah Petisah Tengah.
Yang terkini alias update, yakni dugaan anggota DPRD Siantar Fraksi PDI Perjuangan, Daniel Manangkas. Polres Siantar tak juga melakukan pemeriksaan apalagi menahan wakil rakyat Siantar yang diduga sebagai salah satu gembong narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Menanggapi dugaan Daniel Mangkas yang dibekingi partai agar tak disentuh hukum atas perilaku narkobaisnya tersebut, Anggota Komisi Hukum DPR, Dr Jumirat Girsang yang diminta Wartawan tanggapannya, Rabu (28/7/2016) mengatakan, justru meminta polisi bertindak profesional. Jangan bertamengkan partai politik terduga bandar narkoba, sementara justru terindikasi kalau pihak Kepolisian tersebut menunggu ‘ujung-ujungnya’.
“Ya memang Polisi harus mengusutnya, biar nggak jadi fitnah. Silahkan buktikan. Hukum kan sebagai panglima di negara ini,” kata Jumirat.
Sebelumnya diketahui, petugas Polresta Siantar meringkus Junaedi (36) seorang pengedar narkoba bersama istrinya, Nindi A Ningrum (24). Warga Perumahan Abdi Karya, Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas tersebut saat diperiksa polisi, mengatakan cuma pengedar. Bandar besarnya adalah Daniel Manangkas yang merupakan anggota dewan terhormat DPRD Siantar.
Sementara pihak Kepolisian sendiri, mengaku tak gampang memanggil dan memeriksa Daniel. Soalnya, pemeriksaan anggota dewan, kata polisi harus melalui izin Walikota hingga Gubernur bahkan Presiden Joko Widodo.
“Dia (Daniel) anggota dewan. Pemeriksaannya harus izin Gubernur,” ucap penyidik yang disebut-sebut telah melakukan pertemuan dengan Daniel, sesaat adanya keterangan Tersangka kalau sabu-sabu yang diedarkan di Siantar adalah milik anggota dewan tersebut (Ton/msn/red)








