Kompasnasional l Uang sejumlah Rp 15,8 miliar yang dipinjamkan dengan dalih investasi itu ludes dibawa kabur. Kasus penipuan dengan modus pacaran yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, inisial kekasihnya adalah F, warga negara Afrika. Sedangkan korban adalah IE, warga negara Indonesia. Keduanya berkenalan di media sosial hingga menjalin hubungan asmara.Yusri menerangkan, F meminta kekasihnya mentransferkan uang ke nomor rekening atas nama HIT dan BHT, teman dari F yang dikenal sewaktu bekerja di Indonesia.
“Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Nanti ujungnya ditransfer ke F,” ujar dia.
Penyidik Polda Metro Jaya pun berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus pacaran. Kepolisian menangkap HIT (35), BHT (21), R (40), AF (40), WH (36) di beberapa lokasi seperti Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Sumatera Selatan.Kepolisian menyita sejumlah buku rekening dan kartu ATM berbagai bank, beberapa ponsel, modem dan paspor. Saat ini F masih dalam pengejaran.
Kepolisian telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis.
“Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia. (L6/Red)








