Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Jumat, 14 Juli 2017 - 14:09 WIB

Selain HTI, Penganut Paham PKI Juga Bisa Dipenjara Seumur Hidup

Viewer: 615
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 26 Detik

kompasnasional.com  | JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Perppu tersebut diteken Presiden Jokowi pada pada Senin, 10 Juli 2017.

Perppu Ormas ini mengatur ketentuan pidana bagi anggota dan pengurus ormas yang melanggar aturan. Sanksinya tidak main-main, bisa berupa pidana seumur hidup.

Dalam Perppu Ormas ditegaskan bahwa Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan. Juga dilarang melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Berikutnya, dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggung ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas juga dilarang melakukan kegiatan sparatis yang mengancam kedaulatan NKRI, menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Ajaran yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga  Ini Kata Bupati Dedy Soal Banyak Monyet di Jatiluhur Turun Gunung

Ketentuan pidana dalam Perppu Ormas ini termuat di Pasal 82A. Dijelaskan, anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, terancam terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

Sedangkan anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA serta melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah sebuah langkah mundur dari demokrasi. Menurut dia, harusnya pemerintah tak bisa membubarkan ormas begitu saja, tapi melalui mekanisme pengadilan.

“Dulu itu segala sesuatunya diputuskan oleh pengadilan, sekarang ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Pemerintah yang menilai,” kata Yusril saat jumpa pers di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Yusril mengaku telah membaca pasal per pasal yang ada dalam Perppu pembubaran ormas yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto. Menurut dia, ada pasal karet yang patut diwaspadai menjadikan pemerintah main bubarkan ormas.

Baca Juga  Apresiasi POPDAKAB, Sekda Dorong Atlet Tapsel Raih Prestasi yang Lebih Tinggi

“Terutama yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan Ormas dilarang untuk menganut menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dalam pasal 82 diatur tentang sanksi pidananya bahwa setiap orang bukan saja pengurus tetapi juga anggotanya. Jika melanggar pasal 59 bisa dipidana dengan ancaman pidana sampai seumur hidup,” kata Yusril.

usril melihat ini pasal karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa.

“Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja,” kata Yusril.

Menurut Yusril, dari zaman ke zaman tafsir tentang bertentangan dengan Pancasila berbeda-beda. Dan selalu tafsir itu dimonopoli oleh pemerintah.

“Pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir dan dalami. Dalam waktu beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi. Ada ketidakjelasan dan ketumpang tindihan pasal-pasal ini,” tandas Yusril (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Serbuan Vaksinasi Kepada Pelaku Usaha Pariwisata Provinsi Kalbar

Berita

Atlet Wushu Asal Samosir Beatrix Malau Raih Juara I

Berita

[POPULER NASIONAL] Prabowo Koreksi Istilah Makan Siang Gratis | Golkar Kaget Bobby Masuk Gerindra

Arsip

KPK Tangkap Hakim MK?

Berita

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek di Jambi, KPK Panggil Istri Zumi Zola

Berita

Realisasikan Hari Jumat Mengopi, Bupati Tapsel Ajak Jajarannya Seruput Asli Kopi Arabika Sipirok

Berita

Bupati Samosir Launching Pembayaran Non Tunai Berbasis QRIS

Berita

Ketua Dekranasda Taput Dorong Pelaku UMKM Melek Teknologi dan Saling Dukung Dalam Berusaha.