Viewer: 742
0 0

Home / Opini

Senin, 30 November 2020 - 11:18 WIB

Soroti Permintaan Gema-Jak agar Polisi Tangkap Anies Baswedan, Refly Harun: Memang Harusnya Diproses

Viewer: 743
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 44 Detik

Kompasnasional l Menanggapi aksi unjuk rasa Gema-Jak tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menuturkan pandangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dirinya menyetujui penangkapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bila memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disebutkan Gema-Jak.Pikiran Rakyat.

Refly Harun mengingatkan, jika tuduhan Gema-Jak hanya analisis semata maka hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

“Saya setuju kalau memang ada bukti yang kuat, semua harus diproses kalau memang ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies Baswedan,” ujar Refly Harun.

Refly Harun mengungkap, setiap pejabat publik yang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses. Akan tetapi, dengan catatan bahwa bukti yang dimiliki harus kuat, bukan dibuat-buat.

Baca Juga  Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

“Siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi memang harusnya diproses. Entah itu oleh kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Tapi, tidak boleh dibuat-buat. Apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup,” tutur Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Refly Harun mengingatkan, jika tuduhan Gema-Jak hanya analisis semata maka hal tersebut merupakan pembunuhan karakter.

“Tapi kalau tidak ada data, hanya isu dan analisis saja, ini pembunuhan karakter namanya,” kata Refly Harun.

Selain itu, tindak pidana korupsi, menurut Refly Harun, tidak meliputi kebijakan yang merugikan keuangan negara. Kebijakan yang merugikan keuangan negara, lanjut Refly, terjadi sebab kesalahan dalam membuat penilaian.

“Bukan kebijakan, karena kebijakan bisa saja merugikan keuangan negara. Kebijakan yang merugikan keuangan negara tidak lantas bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi. Yang namanya kebijakan bisa saja missjudgement, membuat sebuah penilaian yang keliru,” tutur Refly Harun.

Baca Juga  Waduh, Pejabat Setneg Ini Dinonaktifkan gegara Istri Pamer Harta

Oleh karena itu, Refly Harun menuturkan bahwa kebijakan yang merugikan keuangan seperti Formula E tidak dapat dijadikan dasar tindak pidana korupsi Anies Baswedan sebab terjadi kesalahan penilaian akibat pandemi Covid-19.Ya Formula E awalnya diambil karena berpikir itu akan menjadi ajang promosi. Tapi, sekarang kan Covid-19. Siapa yang mau menggelar Formula E? Jadi banyak sekali kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan,” kata Refly Harun.

“Jangan sampai pejabat bekerja secara baik-baik dan benar, tapi sikap dasar kita tidak suka, maka kemudian cenderung membuat statement yang dianggap menghina dan memfitnah,” ujar Refly Harun. (PRB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

FKDT Sambut Gembira Penunjukan Gus Yaqut Menjadi Menteri Agama

Opini

Buya Syafii Maarif: Mendewa-dewakan Keturunan Nabi Adalah Perbudakan Spiritual

Opini

Abu Janda Sudah Bertemu Natalius Pigai, Begini Sikap Tegas DPP KNPI

Opini

Bang Neta Curiga Anak Buah Anies Baswedan Ini Ingin Mengadu Domba KPK dengan Polri

Opini

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Opini

Pengamat Duga Ada Insentif dari Jokowi kepada Partai yang Tolak Revisi UU Pemilu Dilanjutkan

Opini

Hendropriyono Prediksi Ancaman Indonesia 2021

Opini

Dituding Suruh Menghapus Foto Bersama Presiden Jokowi, Pemprov DKI Somasi Artis Ike Muti