Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Sempat dihentikan selama kurang lebih sepekan dengan memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 100 Persen kini SMA,SMK,SLB Negeri/Swasta Kota Pematangsiantar kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 Persen.
Dalam hal tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdis) Siantar kembali menerbitkan surat edaran baru tanggal 03 Maret 2022 dengan Nomor : 421.3/ 0320/Cabdis Siantar/III/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SLB Negeri & Swasta Se-Cabang Dinas Siantar terkait Pencegahan dan Penanganan Covid-19.
Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Andohar Siahaan mengatakan, untuk mekanisme pembelajaran terbagi dua yaitu memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen dan belajar seperti biasa dari rumah masing-masing dengan mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini mulai berlaku Jumat 04 Maret 2022.
“Hal tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Nomor 440/921/Subbag Umum/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 di Sekolah, dalam rangka memastikan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Utara khususnya di SMA, SMK dan SLB Negeri & Swasta”ucap James Jumat,(04/03/22).
James juga menegaskan, guna untuk menjaga kualitas pendidikan, pihaknya menyampaikan dan perintahkan hal-hal sebagai berikut, untuk kelas X, XI, XII pada SMA,SLB Negeri/Swasta se Kabupaten Simalungun mulai 04 Maret 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut melaksanakan PTM 50 Persen. Untuk SMK kelas X,XI melaksanakan PTM 50 Persen sedangkan kelas XII PTM 100 Persen.
Untuk Kelas X, XI, XII pada SMA/SLB Negeri & Swasta Se Kota Pematangsiantar mulai 04 Maret 2022 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, melaksanakan PTM 50 Persen. Untuk SMK kelas X, XI Melaksanakan PTM 50 Persen, sedangkan kelas XII PTM 100 Persen.
Juga kata James agar Satuan Pendidikan membentuk Tim Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin langsung oleh setiap kepala sekolah di setiap SMA, SMK dan SLB.
Menyediakan sarana Protokol Kesehatan secara proporsional disetiap SMA, SMK dan SLB seperti masker, hand sanitizer dan disinfektan, apabila ada orang yang masuk ke lingkungan sekolah tidak menggunakan masker dapat diberikan masker.
Kendalikan setiap orang khususnya peserta didik pada saat masuk dan keluar di pintu gerbang serta pintu ruangan kelas, sehingga tidak terjadi kerumunan. Menyediakan ruangan khusus bagi tamu yang berkunjung ke Lingkungan sekolah.
Pastikan bahwa setiap orang yang berada dalam lingkungan sekolah wajib menggunakan masker dan lakukan pengendalian yang ketat, tugaskan Guru Wali Kelas dan Guru Mata Pelajaran untuk memonitor, mengendalikan dan mengevaluasi penggunaan masker oleh peserta didik.
Ikuti data dan informasi pandemic Covid-19 di lingkungan sekolah dan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota, dan apabila ada personil yang konfirmasi positif serta telah pada batas dipenuhi, sekolah segera tutup, pembelajaran dilakukan secara daring dan lakukan penyemprotan disinfektan.
Bangun komunikasi, koordinasi, kerjasama dan bermitra dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan fasilitas kesehatan terdekat, Ikuti level daerah Kabupaten/Kota dan taati keputusan yang ditetapkan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota; dan Melaporkan progres harian pandemic Covid-19 di sekolah masing-masing kepada Kantor Cabang Dinas Siantar.
Toni Tambunan.





