Home / Berita

Jumat, 5 November 2021 - 17:17 WIB

Polda Kalbar Dan Polres Sambas Gerak Cepat Amankan Dugaan Tindak Pidana PETI

Viewer: 4113
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL — Pada tanggal 7 Oktober 2021, Petugas Kepolisian Resor Sambas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karangan, Desa Madak, Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, terdapat aktifitas penambangan emas tanpa ijin menggunakan gelondong.

“Selanjutnya dengan gerak cepat Petugas Kepolisian Resor Sambas melakukan penyelidikan sekitar pukul 15.20 WIB, petugas mendengar adanya suara mesin yang diduga mesin yang digunakan untuk melakukan penambangan emas menggunakan gelondong, ujarnya.

“Kemudian selanjutnya sekira pukul 15.40 WIB, petugas mendatangi sebuah pondok yang letaknya di dan bertemu dengan Sdr. Inisial ( SAN) dan Sdr.(AS) bin (LT)dan Sdr. (MS) didalam pondok tersebut, tidak jauh dari pondok tersebut petugas menemukan adanya mesin diesel yang terhubung dengan gelondong.

Pada saat melakukan interogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa mesin gelondong tersebut digunakan untuk mencari emas dan diketahui bahwa pemilik mesin tersebut adalah Inisial (RM). Atas kejadian tersebut, selanjutnya petugas membawa saksi-saksi dan barang bukti ke Polres Sambas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sambungnya. ( 5/11/2021 ).

Baca Juga  Ogah Bayar Pajak Reklame, Sejumlah Billboard di Kota Pontianak Disegel 

“Dugaan Tersangka inisial (VR), alamat Sungai Raya Pontianak, 11 November 1996, Agama Katolik, Pekerjaan POLRI, Alamat Aspol Flat Polres Sambas Jl. Kartiasa 16 Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas,”

Dan inisal (SAN) Agama Kristen, pekerjaan petani/pekebun, Alamat Desa Madak Kecamatan Subah Kabupaten Sambas,” selanjutnya inisial (AB) laki-laki, Agama Islam, Alamat Dusun Sentebang Timur Sentebang Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas,” inisial (RM), Indramayu, 14 Maret 1972, Agama Kristen Protestan, pekerjaan petani/pekebun, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisan adalah, dua buah gelondong berbahan besi,
empat karung tanah yang belum diolah, satu buah baskom berwarna hitam terdapat tulisan “Anti Pecah, satu buah poli-poli yang terbuat dari besi, satu buah drum berwarna biru,
satu lembar seng berwarna biru, satu lembar terpal dengan warna merah putih biru, satu) l buah pompa air “DRAG PUMP” TB 40 warna hijau, satu buah pompa air merk “SANYO” warna hitam, satu buah alat dulang warna abu-abu, dua buah alat pemukul batu, dua buah martil pemukul batu, tiga buah fanbel warna merah kuning, dua buah selang ukuran ¾ inc yang telah terpasang paralon, satu buah paralon 5/16 inc, satu buah jerigen warna putih merk “KRESNA” yang terdapat solar, satu buah engkolan dari besi, satu buah besi bulat alat pemukul, satu buah potongan papan, satu buah ember terbuat dari plastic berwarna pink, tutupnya,

Baca Juga  Kedua Orang Tuanya Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Besar SMAN 4 Pematang Siantar Santuni Anak Yatim Piatu

Hasnan Sutanto.

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PSBB Proporsional Bodebek Diselaraskan Kebijakan DKI

Berita

Pertemuan Koordinasi Bahas Permasalahan Dilingkup Perusahaan Kebun Kelapa Sawit diwilayah Kecamatan Toba

Berita

Kelolah Sampah Organik Jadi Pupuk Kompos, DLHK Pematangsiantar Penambah PAD

Berita

Sinergitas TNI-POLRI Tingkatkan Kedisiplinan Anggota Linmas

Berita

Polres Samosir Berhasil Amankan Hari Kedua Lomba Lari Trail of The Kings 2024 

Berita

Kembali Terjadi Kecelakaan Di Jalan Provinsi Ng Pinoh- Sintang

Asahan

Menunggak Pembayaran, Aliran Listrik Beberapa Perkantoran Di Pemkab Asahan Diputus PLN

Berita

Kejari Kampar Lakukan Rapid Test Terhadap Tahanan