
Kompas Nasional.com. Ketapang Kalimantan Barat. Berdasarkan sumber yang dapat di percaya dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat , yang tak mau disebutkan jati dirinya mengatakan bahwa, sesuai dengan hasil rapat koordinasi unsur Forkopinda Kabupaten Ketapang , terkait dengan penanganan tentang permasalahan pertambangan emas tampa izin di wilayah kabupaten Ketapang.
Sesuai dengan data lokasi peti yang dibuat oleh oknum APH bahwa , di wilayah inhutani serta jumlah alat yang telah dipergunakan oleh cukong peti , antara lain seperti di lokasi Danau Panjang Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 17 unit Excavator, Keruing Dalam Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 9 unit excavator, Padang Kuning 1 Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan 41 unit excavator, Padang Kuning 3 Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 9 unit excavator.
Selanjutnya Lubuk Sempuk Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 16 unit excavator, Lubuk Hantu Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 2 unit excavator, Padang Bunga Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 3 unit excavator, Padang Tikar Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 6 unit excavator, Keruing Luar Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak sebanyak 2 unit excavator, Indotani dalam Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak 10 unit excavator, Km 26 Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan 5 unit excavator.

Dan untuk lokasi Lubuk Toman Desa Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 2 unit excavator, Jaka Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak sebanyak 7 unit excavator, KM. 27 (JL.Karya Bersama) Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 15 unit excavator, Sungai Burung Desa Kemuning Biutak Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 14 unit excavator, Hatta Kecamatan Matan Hilir Selatan sebanyak 10 unit excavator.
Untuk di lokasi Robin Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 126 set Mesin Glondongan dan 6 Buah Tong, lokasi Lama Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 16 Set Mesin Glondongan dan 10 Tong, Lokasi Tempalong Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 35 Set Mesin Glondongan dan 4 Buah Tong serta lokasi Jabon Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai sebanyak 182 Set Mesin Glondongan dan 4 Buah Tong.
Yang menjadi pertanyaan dimana keberadaan 168 Excavator, 359 set mesin gelondongan dan 24 buah tong , lalu siapa tersangkanya. Sangat diduga keras Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Ketapang telah dipelihara oleh para Cukung PETI.
(Korda Kalbar : Rahman) .






