Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Jumat, 29 April 2016 - 12:46 WIB

Siswa SMK Bunuh Pasangan Sesama Jenisnya karena Takut Hubungannya Diumbar di Medsos

Viewer: 611
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com

Jakarta – Media sosial menjadi momok. Setidaknya begitu yang dirasakan Ramsul (15), siswa kelas 1 SMK di Samarinda, Kaltim. Dia mendapat ancaman dari Imam (35), yang selama ini menjalin hubungan sesama jenis, kalau kisah mereka akan diumbar di media sosial.

“Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali, dan tersangka mengaku saat bertemu itu burungnya dielus-elus korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Iptu Heru, Jumat (29/4/2016).

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini tak puas kalau sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak Ramsul berhubungan badan. Tetapi Ramsul menolak.

“Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos,” lanjut Heru.

Ramsul rupanya takut dengan ancaman Imam. Namun kemudian timbul rasa kesal pada korban. Pada akhir pekan lalu, Ramsul akhirnya berpikir untuk membunuh korban. Pisau dia siapkan.

“Akhirnya lewat janjian telepon mereka sepakat bertemu pada Sabtu (23/4). Ramsul sudah bolos sekolah pada Jumat dan kemudian Sabtu itu,” ujar Heru.

Kemudian, Sabtu pagi dia menenggak dahulu minuman keras bersama teman-temannya. Dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput korban dengan motor. Mereka berkendara ke tempat sepi.

“Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban terhuyung dan jatuh,” urai Heru.

Melihat korban jatuh dan mengerang kesakitan, korban lari. Namun tidak lama kembali ke tempat itu dan melihat korban sudah tewas. Motor, HP, dan uang korban dibawa pelaku.

Baca Juga  Keinginan yang Tak Dipenuhi Serta Dendam di Balik Tewasnya Eno

Polisi baru mendapat laporan soal mayat korban pada Senin (25/4). Langsung dilakukan otopsi dan pemeriksaan. Akhirnya diketahui kalau mayat itu adalah Imam.

“Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Heru.

Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP.

“Ancamannya 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polsek, kami juga mengontak KPAI karena ini masih anak,” tutup dia.
(kn/ds)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah Sakit Milik Bendahara PDI Perjuangan Diserang Pria Berseragam Polisi, Kapolrestabes: Kita Buru

Kriminal

Perampokan Bersenjata di Jalan Kabanjahe-Tigapanah, Darah Korban Berceceran di TKP

Arsip

Semester I 2016, Semen Baturaja Raup Laba Rp 130,81 Miliar

Arsip

Ketahuan Suka Ngelem, Siswi SMP Dirantai dan Dikurung Dalam Kamar

Arsip

PELANTIKAN DPC KWRI SAMOSIR BERJALAN SUKSES

Arsip

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun

Arsip

Ini Foto Feby Kurnia, Mahasiswi UGM yang Dibunuh di Toilet Kampus
Foto Ilustrasi

Berita

3 Anggota Geng Motor di Lampung Penganiaya Pria Bercelana TNI Ditangkap