Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Jumat, 16 Maret 2018 - 09:59 WIB

PT. Lucky & PT.  Suci Abadi diduga dibalik pelepasan 7 Kontainer Jeruk Mandarin Ilegal yang ditangkap KPPBC Belawan

Gudang PT Lucky di Jalan Binjai, Sunggal Ds. (atas)., salah satu kontainer berisi jeruk mandarin yang ditangkap Bea Cukai Belawan. FOTO:TP

Gudang PT Lucky di Jalan Binjai, Sunggal Ds. (atas)., salah satu kontainer berisi jeruk mandarin yang ditangkap Bea Cukai Belawan. FOTO:TP

Viewer: 602
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 21 Detik

KompasNasional.com || Sebanyak 7 kontainer Jeruk Mandarin yang ditangkap KPPBC Belawan saat akan diselundupkan melalui Pelabuhan Belawan sekitar sebulan lalu namun baru tiga hari kemarin diekpos kebeberapa media, diduga merupakan kerjasama antara PT.  Lucky dan PT.  Suci Abadi Terang selaku importir yang jelas-jelas merugikan petani buah di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

Hal tersebut diungkapkan sumber layak dipercaya tobapos.co. Bukan kondisi seperti itu saja yang ternyata memiskinkan petani buah di tanah air,  aparat terkait seperti Bea dan Cukai Belawan hingga Kementerian Perdagangan diduga kuat turut andil.  Pasalnya,  dari sebanyak 7 kontainer Jeruk Mandarin yang disita, hanya 9,1 ton yang dipaparkan kepada wartawan.

Padahal,  bila 7 kontainer berisi buah Jeruk Mandarin, beratnya ditaksir mencapai 500 ton, sehingga patut diduga ada permainan pengurangan barang bukti yang dilakukan oknum aparat yang terlibat dalam kasus penyelundupan secara masif itu.

Guna menjalankan UU Pers supaya tidak menjadi fitnah. Informasi yang diterima tim tobapos.co tersebut dikonfirmasi kepada Humas PT.  Suci Abadi Terang bernama Heriyanto,  namun hingga berita ini dimuat,  Kamis (16/3/18), sore,  terkesan enggan menjawab.

Di tempat terpisah,  pria Tionghua bernama Ricky,  bertindak Kepala Gudang PT.  Lucky,  yang juga dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan,  “Bapak cr tau aj infonya, krn disini ud di chek sm petugas dr karantina sampe pusatnya dtng ud clear terbukti ga ad mslh soal jeruk pakistan yg msk jd abang nda ush kait2an hal lain yg menurut imajinasi n versi abang sndiri,”jawabnya melalui whatsapp.

Baca Juga  Bansos COVID-19 Dipungli! Pangulu Nagori Silakkidir Kabupaten Simalungun Dipolisikan

Ditanya soal kerjasama antara PT Lucky dan PT Suci Abadi Terang dan diduga dua perusahaan tersebut milik satu orang, Ricky kembali menjawab, “Cr tau sndiri lah bang. Jgn nyusahain org aj kerjaannya. Cr info dl yg bener n akurat. Yg ga ad urusan abang kait2kan. Tidak benar itu.”tuturnya.

Masih dalam kasus tersebut,  Kasi P2 KPPBC,  Satya Nugraha dan Kasi Impor KPPBC Belawan, terkesan enggan menjawab konfirmasi perkembangan kasus tersebut. Meski sebelumnya saat dikonfirmasi kedua pria ‘ujung tombak’ Bea Cukai Belawan itu mengatakan,.

“Nggak melepas,  itu sekarang di Perdagangan Pusat itu. Coba komunikasi kesana aja dulu, “kata Satya.

Dipertanyakan tim tobapos.co soal informasi adanya uang sogok dalam pelepasan 7 kontainer tersebut.  Satya menjelaskan,  “Enggaklah,  mana berani kita hari gini main begitu bang..bang.., gak ada bang. Semua itu prosedurnya ada bang. Kan kita komunikasi ke Perdagangan juga, tak mungkin kita kerja sendiri,”

Sambung Saya,  “Kalau kita melakukan pungutan gak mungkin seperti itu. Surat SPPB nya itu udah ada,  makanya komunikasi ke Perdagangan aja.  Iya dokumen SPPB nya di kita sudah klir, gitu loh.” jawab Satya juga mengatakan di dalam kontainer tersebut berisi buah impor.

Sebelumnya diberitakan,  ketujuh kontainer yang dilepas Bea dan Cukai Belawan berisi buah illegal Jeruk Mandarin yang ditangkap lalu disandera sejak sebulan lalu, dengan kode segel MNBU-03587**/40 RF, MSWU-10331**/40 RF, MNBU-36633**/40 RF, MNBU-31447**/40 RF, MWCU-53190**/40 RF, MNBU-37909**/40 RF, dan MNBU-31197**/40 RF.

Baca Juga  Di Duga Pembangunan Jalan Cor di Kecamatan Talang Kelapa Asal - Asalan dan Langgar UU KIP No 14 Tahun 2008

Kepada wartawan dalam pemaparan Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono. Selasa ( 13/2/2018), lalu mengatakan.

“Pengusaha pemasok jeruk dan apel ke Sumut itu tidak mengantongi PI (Persetujuan Impor) sesuai Permendag Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

Hukuman kepada importir PT Suci Abadi Terang itu sesuai pasal 24 UU No 7 tahun 2014 adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Izin API (Angka Pengenal Impor) importir itu bisa dicabut dan kalau dicabut baru dua tahun lagi bisa mengurus API lagi itupun kalau perusahaan tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, terus menyelidiki kasus pasokan ilegal yang dilakukan pengusaha tersebut.

Kepala BC Belawan Haryo menyebutkan pengamanan jeruk mandarin dan apel ilegal di dalam tujuh kontainer itu dilakukan di pertengahan Februari 2018.

Tujuh kontainer itu berisi 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel. Saksi administratif termasuk bea masuk untuk perusahaan itu sekitar Rp2, 7 miliar.

Kasie Pelayanan Operasional Balai Besar Karantina Pertanian Belawan Sudiwan Situmorang menyebutkan karena ilegal tentunya jeruk dan apel dari China itu tidak terjamin kesehatannya karena tanpa pemeriksaan. (TP/ REP)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas di Lingkungan Pemkot Pontianak Tahun 2022

Berita

Kabid Humas Polda Kalbar Hadiri Pengambilan Sumpah dan Janji Pengurus KPID Provinsi Kalbar Periode 2022 Sampai 2025

Berita

Sisir Tempat Keramaian, Upaya Koramil Pontianak Utara Minimalisir Penyebaran Covid-19 di Wilayah Binaan*

Berita

Pendampingan Hukum Oleh JPN Dalam Pelaksana am PengadaanTanah Untuk Pelabuhan Pulau Kijing

Berita

HUT Kota Medan Ke-428, KAI Diskon Harga Tiket

Berita

Hakim Terpaksa Ketuk Palu saat Fredrich Tak Mau Berhenti Bicara

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Bagikan Masker Gratis di Pasar Flamboyan

Berita

Instruksi Kapolri Gencarkan Patroli Skala Besar Polda Kalbar Libatkan 700 Personel Gabungan