Viewer: 754
0 0
Viewer: 755
0 0

Home / Opini

Kamis, 19 November 2020 - 15:08 WIB

Imam Besar Al-Azhar Minta Muslimah Wajib Nikahi Pria Muslim

Viewer: 756
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Imam Besar Al-Azhar, Ahmed Tayyib, menanggapi pernyataan kontroversial oleh seorang profesor Pemikiran dan Filsafat Islam Universitas Azhar Amena Nosair tentang pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Menurut Syekh Ahmed Tayyib, pernikahan beda agama antara Muslimah dengan non-Muslim merupakan pernikahan terlarang.Dilansir di Egypt Independent, Kamis (19/10/2020), menurut dia, Islam melarang pernikahan wanita Muslim dengan non-Muslim.
Sebagaimana diketahui, Nosair telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial setelah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa tidak ada dalam Islam ajaran yang menghalangi seorang wanita Muslim untuk menikah dengan pria non-Muslim.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Parlemen Jerman pada Maret 2016, Syekh Ahmed Tayyib mengatakan bahwa Islam melarang seorang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan ini.

Baca Juga  Peneliti LIPI: Saling Mencemooh dan Melecehkan Sama Sekali Bukan Demokrasi

“Seorang non-Muslim tidak percaya pada Nabi Muhammad, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim,” kata dia.

Ia menyimpulkan bahwa sang suami, dalam hal ini, menyakiti moral istrinya dengan tidak menghormati agamanya, nabinya, dan hal-hal sakralnya. Menurut Syekh Ahmed, pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya warga negara, melainkan ikatan agama berdasarkan kasih sayang antara keduanya yang hendak bermuara ke surga.

Namun, lanjutnya, seorang pria Muslim boleh menikahi wanita non-Muslim, karena Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Oleh karena itu, lanjutnya, pernikahan harus dipastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan.

Baca Juga  Komnas HAM Minta Rizieq Ditindak dan Dihukum Secara Adil

Nosair berpendapat bahwa orang Kristen dan Yahudi adalah ahli kitab, yang berarti mereka percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala, tetapi mempraktikkan agama yang berbeda.

“Dalam kasus seperti itu, dia (suami) melakukan hal yang sama seperti pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau Yahudi, dia tidak memaksanya (istri) untuk pindah agamanya, tidak melarang dia dari masjid, tidak tidak mencabut Alquran dan tidak menghalangi dia untuk melakukan sholat,” kata Nosair.
(WE/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Kasus Corona Jakarta Meroket, Anggota DPRD DKI: Anies Terlalu Banyak Cengengesan

Opini

Sebut Fadli Zon Sudah Off Side dalam Mengkritik , Peter Gontha: Percuma IQ 130

Opini

SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka

Opini

Tidak Respon Ajakan Diskusi Jerinx, Ini Alasan Hotman Paris?

Opini

Meski Didukung PDIP, Prabowo Bakal Tumbang Jika Maju di Pilpres 2024, Rakyat Sudah Kecewa

Opini

Opini

Dukung Pernyataan Presiden Prancis, Ade Armando: Umat Islam Harus Berterimakasih

Opini

Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq