Viewer: 784
0 0
Viewer: 785
0 0

Home / Opini

Kamis, 19 November 2020 - 15:08 WIB

Imam Besar Al-Azhar Minta Muslimah Wajib Nikahi Pria Muslim

Viewer: 786
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Kompasnasional | Imam Besar Al-Azhar, Ahmed Tayyib, menanggapi pernyataan kontroversial oleh seorang profesor Pemikiran dan Filsafat Islam Universitas Azhar Amena Nosair tentang pernikahan wanita Muslim dengan pria non-Muslim. Menurut Syekh Ahmed Tayyib, pernikahan beda agama antara Muslimah dengan non-Muslim merupakan pernikahan terlarang.Dilansir di Egypt Independent, Kamis (19/10/2020), menurut dia, Islam melarang pernikahan wanita Muslim dengan non-Muslim.
Sebagaimana diketahui, Nosair telah memicu perdebatan sengit di kalangan pengguna media sosial setelah menyatakan dalam sebuah wawancara bahwa tidak ada dalam Islam ajaran yang menghalangi seorang wanita Muslim untuk menikah dengan pria non-Muslim.

Menanggapi pertanyaan dari anggota Parlemen Jerman pada Maret 2016, Syekh Ahmed Tayyib mengatakan bahwa Islam melarang seorang wanita Muslim menikah dengan non-Muslim, karena tidak ada kasih sayang dalam pernikahan ini.

Baca Juga  99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

“Seorang non-Muslim tidak percaya pada Nabi Muhammad, dan agamanya tidak memerintahkan dia untuk memungkinkan istrinya yang Muslim,” kata dia.

Ia menyimpulkan bahwa sang suami, dalam hal ini, menyakiti moral istrinya dengan tidak menghormati agamanya, nabinya, dan hal-hal sakralnya. Menurut Syekh Ahmed, pernikahan dalam Islam bukanlah kontrak sipil seperti halnya warga negara, melainkan ikatan agama berdasarkan kasih sayang antara keduanya yang hendak bermuara ke surga.

Namun, lanjutnya, seorang pria Muslim boleh menikahi wanita non-Muslim, karena Islam memerintahkan seorang pria Muslim untuk mengizinkan istrinya yang non-Muslim untuk menjalankan agamanya dengan bebas. Oleh karena itu, lanjutnya, pernikahan harus dipastikan kasih sayang dan rasa hormat dalam pernikahan.

Baca Juga  Capres 2019: Prabowo-Gatot, Jokowi-Tito?

Nosair berpendapat bahwa orang Kristen dan Yahudi adalah ahli kitab, yang berarti mereka percaya pada tuhan yang sama dan bukan penyembah berhala, tetapi mempraktikkan agama yang berbeda.

“Dalam kasus seperti itu, dia (suami) melakukan hal yang sama seperti pria Muslim ketika dia menikah dengan seorang Kristen atau Yahudi, dia tidak memaksanya (istri) untuk pindah agamanya, tidak melarang dia dari masjid, tidak tidak mencabut Alquran dan tidak menghalangi dia untuk melakukan sholat,” kata Nosair.
(WE/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pakar Hukum: Tak Lazim, Permintaan Novel Baswedan kepada Jokowi Bentuk Intervensi Kasus Hukum

Opini

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia Terkait Unggahan Anji

Opini

Denny Siregar Nggak Mungkin Dipenjara, Kecuali Kondisinya Sudah sampai Begini di Mata Penguasa

Opini

Pesan PKS ke Menag Baru: Jangan Jualan Isu Radikal dan Terorisme

Opini

Ustaz Abdul Somad: Kredit Mobil dan Motor Enggak Haram

Opini

Komnas HAM Minta Rizieq Ditindak dan Dihukum Secara Adil

Opini

Kemendikbud di Bawah Nadiem Makarim Dianggap Jadi Kementerian Paradoks

Berita

Istri Pejabat alias Ibu-ibu PKK ‘Jalan-jalan’ ke Lombok, Kasus Mengendap di Kejari Tobasa ?