Home / Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 02:24 WIB

Seorang Warga Samosir Laporkan Bupati Vandiko Gegara Lahan Waterfront City

Viewer: 747
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 12 Detik

JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dilaporkan ke Polres Samosir gegara dugaan mal administrasi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Waterfront City Pangururan sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

Laporan tertuang dalam surat Nomor 01/MHS/II/2024 tentang Pengaduan masyarakat terhadap badan dan/atau pejabat pemerintah Kabupaten Samosir.

Kuasa hukum pemilik lahan bermasalah tersebut, Martua Henry Siallagan dari Advocates & Legal Consultants Kantor Hukum Martua Henry Siallagan, SH & Rekan, menyampaikan selain melaporkan ke Polisi juga melaporkan ke Ombudsman RI.

“Selain kita laporkan ke pihak Kepolisian, Bupati Samosir juga kita laporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Bupati Samosir bertindak sebagai Pengarah Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Tanah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022,” sebutnya kepada Wartawan, Selasa (19/3/24) di Pangururan.

Martua Henry Siallagan mengatakan kliennya, Masdi Simbolon (54) sebagai pemilik lahan yang bermasalah, warga Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan l, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, sudah menyampaikan surat sanggahan ke Pemkab Samosir untuk objek persil nomor 5.

Baca Juga  MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Nias Selatan Peringati Hari Jadi Pemuda Pancasila ke-62

“Tapi Pemkab Samosir tetap membayarkan objek berperkara tersebut kepada seseorang hanya dengan dasar surat pernyataan, maka klien kita patut berkeberatan dan menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Dijelaskannya, proses pemberian ganti rugi atas tanah yang sedang bersengketa sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan terkait ganti rugi tanah yang sedang dalam sengketa, tertuang dalam UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah, pasal 48 ayat 1 poin B yang bunyinya Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 2 poin B yang bunyinya “Sedang menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri dan masih dipersengketakan kepemilikannya.

“Regulasi itu, juga dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016, pasal 7 dan pasal 8 yang menjelaskan, seharusnya ganti rugi harus dititipkan di pengadilan,” bebernya.

Masdi Simbolon sebagai pemilik lahan bermasalah mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian yang dialaminya “Saya kecewa dengan adanya pembayaran ganti rugi dari tanah yang masih bersengketa, kita berharap permasalahan ini secepatnya dituntaskan,” ucapnya.

Baca Juga  Wako Edi Kamtono Resmikan Posko Damkar Bhakti 28 Siantan Hulu

Ia menjelaskan dirinya sudah mendatangi instansi terkait di Pemkab Samosir, meminta penjelasan ganti rugi tanah yang saat ini sedang dalam proses berperkara di Pengadilan Tinggi Medan.

Menurut Masdi, ada hal yang aneh yakni Ia belum mendapatkan ganti rugi dengan tanah yang sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Tanah) nomor persil 4 hingga hari ini tapi lahan bermasalah sudah dibayarkan.

“Masih dalam perkara dibayarkan, yang tidak bermasalah tidak dibayarkan, ada apa ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan Pemkab Samosir sudah melakukan diskriminasi terhadap dirinya, karena dianggap orang kecil.

Ia juga meminta Bupati Samosir Vandiko Gultom agar memperlakukan masyarakat sama di mata hukum dan regulasi yang berlaku.

“Sementara lawan saya berperkara adalah mantan pejabat, diutamakan Pemkab Samosir,” pungkasnya.

Reporter: Candro Situmorang

https://lh3.google.com/a-/ALV-UjUHXnXEHFCKVXoPxAvOPXj0vbXG0zQ2o1MjcuzZrqGnhw=s40-p
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Hadiri Pisah Sambut Kapolda Kalbar

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Hadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Pembukaan Perbatasan Tebedu – Entikong.

Berita

Curi Mobil Di Kalteng, Pelaku Diamankan di Polsek Toba

Berita

Freeport Sebut RI Bisa Jadi Produsen Katoda Tembaga Terbesar Dunia

Berita

Akhirnya Investor Asing Resmi Masuk IKN

Berita

Kunjungi Yonzipur 6/SD, Pangdam XII/TPR : Prajurit Zeni Harus Berkreasi dan Inovatif*

Berita

Kekurangan Tenaga, Satgas PamtasYonif Mekanis 643/Wns Menjadi Tenaga Pengawas Ujian Tengah Semester Siswa SD Perbatasan.

Berita

BNN Uji Bahan Pil PCC dari Kepolisian Timor Leste