Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Ekonomi / Nasional / Opini / Reviews

Rabu, 5 Juli 2017 - 14:19 WIB

Menteri Jonan: Target Negosiasi Kontrak Freeport Selesai Akhir Juli

Viewer: 592
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

kompasnasional.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan negosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia bisa dirampungkan sebelum Oktober. Namun, Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan negosiasi bisa kelar akhir Juli.

“Waktu awal saya targetkan dua bulan, berarti mestinya sebelum akhir Juli. Karena saya bilang kalau bisa selesai lebih cepat lebih baik,” ujarnya saat ditemui usai acara halal bihalal sektor ESDM di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/7).

Pemerintah, lanjutnya, saat ini tengah berkoordinasi perihal aspek fiskal. Di mana, kemarin, sudah diadakan pertemuan di kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga  Kunjungan Kapolda Kalbar ke Polres Sanggau

“Kemarin (pertemuan) inisiatif dari menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah dan royalti dan lain sebagainya sebagai bahan kerja sama antara pemerintah dan Freeport,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang ikut dalam rapat menjelaskan, keempat komponen tersebut adalah perpanjangan kontrak, pembangunan smelter, divestasi saham, dan faktor fiskal atau penerimaan negara.

“Kita lakukan koordinasi di antara para menteri untuk menyamakan seluruh informasi yang kita semua kumpulkan, tim teknis di bawah kepemimpinan Pak Jonan (Menteri ESDM) sudah melakukan pertemuan yang cukup dalam dan intensif untuk melihat apa satu paket perundingan yang akan kita sampaikan ke Freeport sehingga bisa dapatkan manfaat paling maksimal dalam kontrak jangka ke depan,” kata Menkeu di Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga  Dorong Kegiatan Ekonomi Mikro di Kecamatan Sekayam Sanggau, PLN Bantu Pengadaan Mesin ProduksiĀ 

Ditanya mengenai pajak Freeport, Ani enggan berkomentar lebih jauh. Dirinya hanya menekankan jika IUPK prinsipnya mengikuti aturan pajak yang berlaku.

“Namun di UU secara jelas bahwa perubahan menjadi IUPK berarti menghendaki adanya suatu prevailing law yang berarti kita akan hitung berarti kita hitung berdasarkan kewajiban perpajakan berbasis pada UU perpajakan saat ini,” pungkasnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Pelaksana BPBD Mendampingi Bupati Kapuas Hulu Salurkan Bantuan Korban Banjir

Berita

WAKIL BUPATI SAMOSIR MONITORING AKSES PINTU MASUK PELABUHAN AMBARITA DAN TOMOK

Berita

Prestasi Gemilang! 82 Siswa SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Lulus Masuk PTN

Berita

Klarifikasi Pemberitaan, Penahanan Oknum Wartawan Itu Tidak Benar
Ket:Foto//Sahabat Akrab Lenis Kogoya ketua umum Partai Golkar Erlangga hartanto

Berita

Dukungan dari Ketum Golkar, Lenis Kogoya Layak Kembali ke Kampung Halaman, Menjadi Wagub Papua.

Berita

Antisipasi Varian Omricon, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Sweeping Dan Bagikan Masker Di Batas Negara.

Berita

7 Nama Yang Lolos Leleksi Administrasi Calon Sekda Provinsi Kalbar

Arsip

Samsung Tuntut Balik Huawei Rp351 Miliar