Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 10:52 WIB

PT. CMI Gunakan Tersus Pohon Nipah Dan Batang Kayu Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Telok Melano.

Viewer: 490
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 10 Detik

Kayong Utara. Kompasnasional. com. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak PTSP Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat pada (20/04/2022).Diruangan kerjanya okmum Dinas PTSP berinisial SL mengatakan bahwa terkait aktivitas tongkang dan tugboat sewaan PT Cita Mineral Investindo Tbk (PT. CMI) yang bertambat di pohon nipah dan batang kayu di sepanjang DAS Teluk Melano.

Berdasarkan data di OSS kami mereka tidak ada mengajukan ijin terkait kegiatan mereka di sepanjang sungai dan muara Teluk Melano, kata SL.

SL menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku katanya, perusahaan pelayaran ataupun transporter bisa mengajukan perijinan angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang melalui sistem online ataupun datang ke dinas PTSP Kabupaten Kayong Utara

Untuk hal itu SL mendorong agar pihak PT. CMI itu taat aturan. “Agar aman dan nyaman, mudah mengurus ijin itu,” kata SL.

Selain itu Kades Rantau Panjang Hasanan menerangkan bahwa , akibat aktivitas tongkang itu, pernah ada peristiwa bahwa warga yang berprofesi sebagai nelayan memprotes. Ujungnya kata Hasanan, terjadi kesepakatan antara lain isinya adalah tongkang dan tugboat itu tidak boleh berlabuh di areal tempat nelayan menangkap ikan pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, perusahaan harus memiliki terminal khusus (Tersus) yang dipergunakan sebagai kawasan pelabuhan yang berfungsi sebagai kawasan sandar, bongkar muat, alur pelayaran, areal alih muat antar kapal ataupun aktivitas lainya yang berkaitan dengan aktivitas angkutan.

Baca Juga  BPP HIPMI Kalbar Siap Bersinergi Dengan Pemprov Kalbar

Berdasarkan Kepmenhub No.198 Tahun 2020 bahwa Perusahaan diwajibkan mematuhi petunjuk teknis tentang penetapan penyusunan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr.) dan daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp).

Operasional kegiatan sandar kapal dan tugboat di sepanjang perairan muara sungai Teluk Melano kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat diduga keras telah merusak ekosistem yang mengakibatkan batang pohon nipah dan tanaman magrove menjadi rusak.

Hasil Konfimasi yang diterima Kompasnasional.com dari Ibu Vera pihak PT. CMI pada (25/04/2022) mengatakan Selama ini , belom ada masarakat yg komplain mengenai pohon nipah yg tercabut karena disandari oleh tongkang. Memang kadang ada pohon nipah yg hanyut terbawa arus tapi itu datang dari mana tidak ada yg tau , dimungkinkan karena abrasi dan hanyut kata Vera.

Selanjutnya Vera menambahkan bahwa Unit armada yg tambat , sudah ada kerja sama dengan pemilik lahan dengan sistem sewa dan jumlah yang tambat juga sangat sedikit karena rata rata berlabuh dan ada pohon besar yg digunakan untuk ikat tali.Jadi tidak
benar kalo asal sandar , karena sudah ada kesepakatan sewa dengan pemilik lahan.

Menurut Vera mengenai pendaftaran ke PTSP, tidak mungkin pengguna jasa akan mendaftarkan ijin OSS, puluhan pengguna jasa yg harus urus OSS dulu , apa lagi tidak semua pengguna jasa akan tetap beroperasi di melano..
Mungkin ini lebih tepat kalo di tujukan agen kapal kapal yang di melano.

Baca Juga  Gubernur H.Sutarmidji Resmikan Gedung Galeri Hasil Hutan di Pontianak

Vera mengatakan mengenai PNBP .selama ini semua pengguna jasa sudah membayar PNBP saat pengurusan ijin gerak..kalupun masalah retribusi ke pemerintah daerah..seharusnya pemerintah daerah yang berdiskusi dengan pihak KUPP mengenai peraturan peraturan yg berlaku..
Sepengetahuan kami kata Vera, untuk alur muara dan sungai merupakan wewenang pihak KUPP. Ungkap Vera.

VERA SILVIANA PT. CMI meninta kepada Kompasnasional.com mengatakan tapi alangkah baiknya kalo berita tersebut tidak dinaikan (di exspos), kita ganti dengan iklan Idul Fitri aja gimana pak?

Dijawab oleh kompasnasional. com
Terimakasih buk atas jawaban tentang konfirmasi yang saya sampaikan kepada ibu, sesuai dengan saran yang pernah ibu samapikan kepada saya melaui via Whatsapp ini bahwa sesuai dengan kode etik jurnalis ,wartawan wajib untuk menyampaikan konfirmasi terkait dengan itu karena semua sudah terpenuhi secara yuridis hukum sudah sangat layak untuk di publikasikan kepada publik, atas permintaan ibu Vera agar berita itu tidak diterbitkan dan di ganti dengan iklan Idul Fitri mohon maap kompasnasional.com tidak dapat menenuhi karena kami tidak ada menerima iklan dalam bentuk apapun terimakasih buk.

Namun yang menjadi pertanyaan sudah sejauh mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya yang berkompeten tentang itu melakukan pengawasan,dan diduga keras telah melakukan pembiaran.

Abd. Rahman

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Said Didu Resmi Jadi Tersangka, Rizal Ramli: Semakin Lama Semakin Otoriter

Berita

Destinasi Wisata Pesona Air Terjun Eksotis Pelangkah Desa Ella Hulu

Berita

Monitoring Pembangunan Lanjutan Puskesmas Bunut Hulu

Berita

Wali Kota Pontianak : Tunda Pembelajaran Tatap Muka

Arsip

Presiden Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Berita

Rentetan Kejadian sebelum Eks Wakapolda Sumut Ditemukan Tewas

Berita

Pj.Sekda Kalbar : perhutanan Sosial Untuk sejahterakan Masyarakat Desa Hutan

Berita

Penyaluran BLT Kota Pontianak Ditargetkan Tuntas Sebelum Lebaran