Kompas nasional. com. Berakhir sudah pelarian JG ( 23 tahun ), warga di jalan dr Sutomo Gg Kamboja Kelurahan Muliabaru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten ketapang.
JG diamankan satuan Reskrim Polres Ketapang , setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan , yaitu membobol rumah warga di komplek matan indah blok D.5, Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Diamankannya JD tak lepas dari adanya laporan salah seorang warga, yang tempat tinggalnya disatroni oleh pelaku JD pada kamis 04 oktober 2020.
” Dari laporan salah seorang warga satuan Reskrim lakukan penyelidikan ternyata benar, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melalui pembobol rumah dengan merusak kunci pintu rumah , dan pelaku ini berhasil mengambil barang milik korban seperti 1 (satu) buah brangkas merk Shentey shep, 1 (satu) unit laptop merk Axio warna biru, 1 (satu) unit TV merk LG 40 inc, 2 ( dua ) buah Accu, 2 (dua) buah buku servis, 3 (tiga) peket kalung MCI, 1 (satu) buah canai bros, 2 (dua) paket bioglass, 1 (satu) buah batu cincin dan Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan kerugian total sekitar Rp. 33.700.000,00 , Kita lakukan penyelidikan di lapangan dan pada hari minggu 25 oktober 2020 kemaren, pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti 1 unit brankas yang sudah rusak ” Ujar Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primas Dyran Maestro, S.I.K., Senin 26 Oktober 2020, pukul 11.00 wib.
Ia menambahkan bahwa beberapa barang bukti lainnya masih dalam pencarian.
Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang reskrim polres ketapang.
” Kita pastikan akan melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku, apakan pelaku ini beraksi sendiri atau ada pelaku lainnya, masih kita dalami ” tutup Kasat.
Penulis: Rahman.







