Home / Berita

Rabu, 30 Maret 2022 - 10:54 WIB

Kapolsek Talang Kelapa Berhasil Ungkap Tiga Pelaku Dukun

Viewer: 362
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

BANYUASIN | Kepolisian Sektor [Polsek] Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku ‘dukun palsu’ yang menjanjikan bisa membantu para perempuan atau pasangan suami istri [Pasutri] yang kesulitan untuk mendapatkan keturunan.

Pelaku sebanyak tiga orang masing-masing mengambil peran diantaranya Pelaku yang berinisial S sebagai dukun palsu, pelaku DW merupakan seorang tenaga kesehatan, sebagai pemberi obat-obatan vitamin kepada pasien dan pelaku MA tugasnya sebagai pencatat pasien.

Dalam melakukan perbuatan tersebut, pasien diberi obat-obatan dan harus melakukan kontrol setiap seminggu sekali. Pelaku juga memberi aturan yang tidak boleh dilanggar seperti pasien tidak boleh melakukan USG atau testpack di luar tempat praktik.Sementara Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Sigit Agung Susilo Kepada awak media mengatakan adanya laporan terkait dugaan dukun yang bisa membantu permasalahan pasutri untuk mendapatkan keturunan.” Beber dia Selasa (29/03/2022).

Baca Juga  HUMBAHAS, AKAN TERJADI "PHK", BUKAN ISSU LAGI....!

“Berawal dari keluhan pasien yang dinyatakan dirinya positif hamil tetapi setelah beberapa lama ditunggu tidak kunjung dilahirkan,” jelas Kompol Sigit saat press release dengan dihadiri puluhan perempuan yang menjadi korban dukun palsu. ” Papar dia. “Mereka ragu dan mencoba untuk melaksanakan pengetesan mandiri melalui testpack maupun ke dokter kandungan.”Terang dia Menurut pengakuan pelaku, lanjutnya, ada beberapa pasien yang dinyatakan hamil makannya dipasang pengumuman melalui spanduk untuk dipasang di rumah dan juga praktik. Lalu informasi dari mulut ke mulut hingga beredar saat ini.“

Baca Juga  Sandera Kanada Tewas, Komandan Militer Filipina Dicopot

Dari pengembangan penyidik, bahwa tersangka tidak meyakini bisa melakukan pengobatan sehingga pasien bisa hamil,” Tutur dia.Diketahui, praktik ini .sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun. Untuk saat ini yang melapor di Polsek Talang Kelapa sebanyak 38 orang.

“Korban yang saat ini hanya sebagian kecil yang melaporkan kepada kami. Sebab terlanjur malu karena sudah dinyatakan positif hingga ada yang melakukan syukuran dan berbagai macam. Oleh karena itu, banyak korban tidak berani untuk melapor. Untuk pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutur dia.

(Bambang irawan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polres Melawi Turunkan 160 Personil Gabungan untuk pengamanan Tahun Baru Imlek 2021 di Kabupaten Melawi.

Berita

Kedepankan Sikap Humanis Dan Persuasif, Koramil Tayap, Jajaran Kodim 1203/Ktp Bersama Instansi Terkait Disiplinkan Penggunaan Masker.

Berita

Simak! 6 Titik Penyekatan Car Free Night Puncak di Malam Tahun Baru

Berita

Nasib Mujur! Pria di Sumut Temukan Batu Jatuh dari Langit, Harganya Ditawar Rp1 Miliar

Berita

Buang Hajat di Semak-semak, Janda Asal Langkat Diperkosa Pengungsi Rohingya

Berita

Babinsa Sebabas Dampingi Penyuluhan Kesehatan Kepada Kader Posyandu*

Berita

Siswa SMKN 3 Pematangsiantar Dapat Bantuan Sertifikasi Internasional TOEIC

Berita

Polres Ketapang Lakukan Ravid Tes Kepada Tahanan Tahti, Antisipasi Penyebaran Covid-19