Viewer: 1129
0 0

Home / Kriminal

Rabu, 23 Desember 2020 - 12:22 WIB

Polisi Bergerak Cepat ke Petamburan Selasa Malam, Hasilnya Mengejutkan, Ada Kode 55

Viewer: 1130
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satgas Merah Putih Bareskrim Polri menangkap 11 orang pengedar narkoba, dengan barang bukti 201 kilogram sabu-sabu yang disita di Hotel WIR, Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa (22/12), mengatakan sindikat pengera narkoba yang diungkap ini merupakan jaringan internasional.

Hendro menuturkan, jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu-sabu di wilayah DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 201 kilogram di Hotel WIR, KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, merupakan sindikat jaringan Timur Tengah.

Baca Juga  Perayaan Ulang Tahun Jessica di Sel Tahanan Mengharukan

“Dari barang itu ada kode yang sama adalah 55, memang jaringan narkoba dari Timur Tengah,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Polisi kemudian berhasil melacak pelaku tersebut yang dalam rencana awal akan membawa sabu-sabu ke sebuah hotel di Petamburan.

Itulah yang kemudian pada sekitar pukul 22.00 WIB kita (polisi) berhasil mengamankan barang haram ini dan juga satu orang tersangka yang ada di sini, total ada 11 tersangka,” ujar Yusri.

Baca Juga  Angkut Semen Tujuan Tarutung, Sopir Truk Dirampok Tujuh Pria Berpistol

Berdasarkan temuan polisi menyita sabu sebanyak 196 paket dengan tanda yang sama “55”.

Yusri mengatakan, 201 kilogram sabu-sabu yang dipecah ke dalam 196 paket senilai Rp156 miliar.

“Ini masih kita dalami semua karena ini baru, yang kami tahu bahwa ini adalah penerima terakhir. Apakah nanti masih ada di atasnya itu masih dilakukan pengembangan lagi,” ujar Yusri Yunus.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2010 tentang penyalahgunaan narkoba. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasus Pemukulan Warga Asal Myanmar Berakhir Damai

Kriminal

Nasib Aulia Kesuma dan Putranya Geovanni Kelvin, Langsung Tutup Wajah saat Divonis Hukuman Mati

Berita

Realisasi Pajak Reklame dan Retribusi Daerah Pemko Medan Tak Capai Target

Kriminal

Mabes Polri Rilis 3 Buronan Terduga Teroris Jakarta, Ini Identitasnya
Perampokan di rumah dinas walikota Blitar

Berita

Fakta-fakta Perampokan Wali Kota Blitar: Santoso Disekap Pakai Lakban

Arsip

[Video] Aksi Sadis Jakmania Aniaya Brigadir Hanafi Hingga Buta

Arsip

Jaksa Penuntut Umum: “Kasus Yuyun, Pelaku Bisa Dihukum Mati”

Asahan

6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur