Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi / Kriminal / Nasional

Kamis, 30 Juni 2016 - 12:55 WIB

PT Top Growth Futures Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah

Viewer: 5095
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 41 Detik

Medan | Kompas Nasional

Melalui kuasa nya Darmawan Yusuf empat nasabah melaporkan PT Top Growth Futures ke Menteri Keuangan RI dan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Keempat Nasabah meminta pihak berkompeten segera mencabut izin PT Top Growth Futures karena dianggap menipu dan menggelapkan miliaran rupiah uang mereka.

Selain itu, guna menghindari terjadinya hal serupa kepada masyarakat luas. Pasalnya, PT Top Growth Futures perusahaan pialang berjangka yang tidak bertanggung jawab kepada para Nasabahnya.

Hal ini disampaikan Darmawan Yusuf didampingi Abednego Panjaitan kepada para Wartawan dalam Temu Pers, Selasa (28/06/2016) di Restoran Nelayan Medan.

Darmawan Yusuf yang juga ketua DPD  Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Provinsi Sumut itu menjelaskan, sekitar Oktober 2014 lalu dalam waktu berbeda-beda, inisial MR, CK, GGH dan TO didatangi  pihak PT Top Growth Futures menawarkan program deposito berjangka/investasi.

Selanjutnya, keempat korban menyetorkan uang dengan total Rp2,9 Miliar ke rekening Perusahaan Pialang Berjangka Bank BCA Sudirman Nomor Rekening : 035-311-8568 atas nama PT Top Growth Futures.

Ironisnya, setelah jatuh tempo sesuai perjanjian, PT Top Growth Futures tidak mengirimkan uang cash back sesuai perjanjian, dan malah uang awal yang disetorkan tidak dikembalikan meski nasabah tidak ingin melanjutkan program deposito/investasi pada perusahaan pialang berjangka itu.

Merasa ditipu, keempat korban lantas mendatangi Poldasu untuk membuat laporan resmi, namun ditolak dengan alasan terlebih dulu melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Mendengar penjelasan itu, keempat korban melalui kuasa hukum mereka mendatangi  Plaza Bapindo, Mandiri Tower, Lantai 28 di Jalan  Jenderal Sudirman, Kav. 54-55 Jakarta dan bertemu dengan Sigit Wibowo, SH mewakili pimpinan pusat PT Top Growth Futures.

Baca Juga  Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Saat itu, Sigit Wibowo SH berjanji akan menyampaikan pengaduan para korban kepada Direktur Utama PT Top Growth Futures bernama Imam. Namun, hingga saat ini, Selasa (28/6/2016), uang para nasabah belum dikembalikan.

Diterangkan Darmawan Yusuf yang merupakan kuasa keempat korban, dalam beberapa pertemuan dengan pihak PT Top Growth Futures, perusahahan itu memberikan jawaban bahwa Harry Wongso sudah tidak bekerja lagi di PT Top Growth Futures karena mengundurkan diri dan uang para korban merupakan tanggungjawab Harry Wongso.

Begitu juga dengan Area Regional Manager PT Top Growth Futures, M Zulfikar terkesan buang badan meski dalam surat perjanjian ada tandatangannya dan persoalan tanda tangan itu dibantah Zulfikar dengan menyatakan tandatangan atas namanya di dalam Surat Perjanjian adalah palsu dan atau dipalsukan.

Anehnya lagi, menurut Harry Wongso yang sudah berstatus mantan Branch Manager PT Top Growth Futures Medan yang sempat beralamat di Hotel JW Marriot Medan itu, bahwa uang para nasabah telah ia transaksikan dan hal tersebut murni kesalahan dirinya secara pribadi dan tidak melibatkan perusahaan.

Terkait kondisi ini, para korban bersama tim kuasa nya juga sudah mendatangi Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) menyerahkan Surat Nomor : 01/Duan/I/2016 perihal Susulan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Dugaan Penipuan dan/atau  Penggelapan Uang Nasabah oleh PT Top Growth Futures yang diterima oleh wanita bernama Karina mewakili Kepala Bappebti.

Saat itu, pihak Bappebti berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta Kuasa Hukum agar menemui pihak Jakarta Futures Exchange (JFX) agar dapat lebih mengetahui permasalahan ini.

Baca Juga  Karena Mabuk Berat, Dua Polisi Tabrak Gereja

Terkait hal itu, kuasa hukum para korban, menilai banyak kejanggalan, dimana PT Top Growth Futures mengatakan uang perusahaan itu telah habis, namun apabila kondisinya seperti itu, siapa yang mengambil uangnya?

Selain itu, perusahaan pialang itu menuding karyawannya yang melakukan penggelapan dan tidak ada menggunakan program deposito, padahal para Karyawan difasilitasi dalam mencari nasabah menggunakan inventaris PT Top Growth Futures mobil Nissan Grand Livina BK 1577 ZW berlogo perusahaan itu.

Bukan itu saja, para nasabah korban penipuan ini juga mengaku langsung mentranfer uang mereka mengikuti program deposito itu melalui Nomor Rekening Bank BCA Sudirman : 035-311-8568 (rupiah) atas nama PT Top Growth Futures.

Akibat perbuatan para pelaku, yang diduga juga mengikutsertakan Direktur PT  Top Growth Futures bernama Imam, kuasa hukum para korban meminta Bappebti supaya memproses laporan para korban sebelum para pelaku melarikan diri.

Apalagi saat ini status PT Top Growth Futures diduga sudah tidak jelas lagi, karena kantornya di Kota Medan sudah tutup. Darmawan Yusuf meminta PT Top Growth Futures bertanggungjawab dan Bappebti segera menindak Perusahaan Pialang Berjangka ini supaya masyarakat lainnya tidak menjadi korban mereka.

Di tempat terpisah, Direktur PT Top Growth Futures, Imam melalui seluernya, Selasa (28/6/16) melalui nomornya 08111637**, ketika dikonfirmasi mengatakan perusahaan mereka tidak memiliki program deposito atau investasi, namun PT Top Growth Futures merupakan perusahaan broker.

“Kami (PT Top Growth Futures), tidak pernah memiliki program investasi, jadi itu merupakan kesalahan karyawan,” katanya singkat (dwk)

Happy
Happy
25 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
25 %
Angry
Angry
25 %
Surprise
Surprise
25 %

Share :

Baca Juga

Arsip

Selena Gomez Janji Tampil Energik ICE BSD Tangerang

Arsip

DPR Ketok APBN 2018, Belanja Negara Rp2.221 Triliun

Arsip

Kebakaran di Stasiun Klender, KRL Tidak Bisa Melintas

Arsip

Mengerikan! Buruh Bangunan Tewas Ditembak di Marelan

Kriminal

Dua Polisi Gadungan yang Kerap Beraksi di Bekasi Ditangkap, Lihat Baik-baik Tampangnya

Headline News

Kapolri menaikkan status 7 Polda dari tipe B menjadi tipe A.

Arsip

Kapolda Metro Sebut Jessica Yang Minta Ditahan di Sel 2×1 Meter

Kriminal

Kasus Penjualan Bayi di Medan, 2 Bidan Ditetapkan Tersangka