KompasNasional.com, Medan – Dua pria di Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal karena kedapatan mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi menyebut, keduanya berinisial RF (34) dan ZA (44) warga Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, ini pernah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. “RF dan ZA mengaku pernah divonis dalam perkara narkotika jenis sabu pada tahun 2013 di Polsek Medan Kota,” ujar Kapolsek Medan Kompol Wira Prayatna, kemarin (27/1).
Menurut Wira, penangkapan terhadap RF dan ZA ini terjadi di rumah ZA di Jalan Amal,Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, Jumat (26/1) malam lalu. Dari penangkapan itu polisi menyita barang bukti sepaket kecil sabu, 1 paket plastik klip sedang berisikan sabu, 3 alat isap sabu (bong), 3 kaca pirek dan 2 unit handphone.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku, sabu-sabu yang mereka konsumsi dibeli dari seorang pria bernama Pai. Terhadap kedua tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dengan lama hukuman 20 tahun penjara.
(M24J/TR)