Home / Berita / Kriminal / Nasional / Reviews

Rabu, 23 Mei 2018 - 11:11 WIB

Polisi Sebut Panitia Sembako Maut Monas Langgar Aturan dalam Proposal

Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Viewer: 648
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

KompasNasional.com – Polisi telah memeriksa Kepala Unit Pengelola Teknis Monumen Nasional Munjirin terkait kasus tewasnya dua bocah di acara pembagian sembako di Monas, Jakarta Pusat. Panit 1 Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba menyampaikan, ada sebanyak 19 pertanyaan yang disampaikan penyidik terkait pemeriksaan terhadap Munjirin.

“Sekitar 19 pertanyaan,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, belasan pertanyaan itu terkait soal izin penggunaan Monas sebagai lokasi acara pembagian sembako yang dilaksanakan Forum Untukmu Indonesia (FUI).

“Tujuan pemeriksaan ingin pertanyakan prosedur panitia dapat izin dari Pemprov. Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nico, panitia acara pembagian sembako dianggap melanggar aturan dari proposal yang diserahkan Pemprov DKI Jakarta. “Kalau dari tadi alasan pak Munjirin memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan,” kata Nico.

Baca Juga  Kepala Cabang Dinas Siantar Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Ujian Sekolah Tingkat SMA-SMK

Kepada polisi, kata Nico, Munjirin juga menyebutkan jika Pemprov DKI melarang adanya kegiatan pembagian sembako di acara tersebut. Menurutnya, pembagian sembako itu juga merupakan insiatif dari pihak panitia.

“Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov ada melarang terkait pembagian sembako,” katanya.

Dalam pemeriksaan selama 7 jam itu, Munjirin juga membeberkan kepada polisi mengenai surat pernyataan yang ditandatangani FUI. Dalam surat itu, kata Nico, pengelola Monas dan Pemprov DKI menyerahkan seluruh tanggungjawab kepada panitia pembagian sembako.

“Iya ada surat pernyataan yang di tandatangan panitia itu sendiri, sepihak. Isinya kurang lebih, bahwa jika terjadi sesuatu pihak Monas dan Pemprov tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Meski demikian, polisi belum bisa menyimpulkan apakah panitia sembako gratis itu menyalahi aturan atau tidak. Sebab, kata Nico, penyidik masih perlu menggali pejabat Pemprov yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin acara tersebut.

“Oke sudah. Kita baru periksa satu, itupun baru dari Kepala UPT (Monas) jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah,” katanya.

Baca Juga  Pemko P.Sidimpuan Kembali Raih Penghargaan KLA Tahun 2021

Dalam kasus ini, polisi akan memanggil Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiati. Pemeriksaan itu rencananya akan dilaksanakan, Kamis (24/5/2018) pekan ini.

Polisi telah meningkatkan status kasus sembako maut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status kasus itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu (2/5/2018). Meski status kasus ini telah ditingkat ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

Dua bocah bernama Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12) meninggal dunia saat ikut mengantre pembagian sembako yang digagas FUI di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (28/4/2018). Kedua bocah itu sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.(Suara/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum TNI Ngamuk dan Merusak Toko Mainan di Medan

Berita

Gelar Acara Syukuran Kapolres Melawi Membuat Masyarakat Semakin Mencinta Polri *

Berita

KETUA LEMBAGA ADAT SAMOSIR MENGECAM KERAS ATAS TINDAKAN PENDETA GBI APPETUA SIHOMBING LUMBANTORUAN.

Berita

Penghujung Ramadhan Koramil Teluk Batang Bagi Takjil Dan Masker Jelang Berbuka Puasa.

Berita

Bupati Samosir Sambut Kunjungan Kerja Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Nasional

Ini 3 Nama Vaksin Produksi Sinovac yang Dinyatakan Halal dan Suci Oleh MUI

Berita

Wakil Ketua DPRD Kab. Samosir kunjungi Kelompok Sadar wisata Desa Sijambur Ronggur Nihuta

Berita

‍KPUD Simalungun Butuh Dana Rp 12 M, Pemkab Berencana Menyiapkan dalam Bentuk Barang