Medan, Kompasnasional.com – Pengaduan yang dibuat Janto Djauhari dengan modus menerbitkan surat notaris berisi “Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi “ nomor akte “90” tertanggal 17 Desember 1990, seharusnya bisa cepat terang benderang bila pihak Ditreskrimum Poldasu cepat memanggil pihak BPN Kota Medan untuk bersama pelapor dan terlapor melakukan cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan.
Namun, upaya itu terkesan sangat lamban dilakukan,“Kenapa pihak BPN (Medan) tidak disertakan segera untuk mengecek lapangan dalam kasus ini, tanah berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan tersebut jelas-jelas milik klien kami TH berdasarkan surat SHM yang dimilikinya meski sudah dijual ke orang lain, pelapor jangan mengaku-ngaku suratnya hilang lalu diterbitkan di koran,“ kata Darmawan Yusuf SH. SE. MPd. MH. CLTA. Med Pimpinan dari Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates didampingi timnya Dody SH. MH dan Rony SH. MH kepada sejumlah wartawan Ketika keluar dari Gedung Ditreskrimum Poldasu pada saat mendampingi Saksi TH , Selasa (21/12/2021).
Darmawan Yusuf Selaku Pengacara TH sangat menyesalkan kenapa Perkara ini bisa naik dari Lidik ke Sidik sementara di Undangan Klarifikasi sebelumnya klien kami jelas-jelas sudah meminta kepada penyidik agar para pihak beserta BPN kota Medan dan Pemerintah dihadirkan untuk cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan yang diklaim oleh Janto(Pelapor) tersebut.”Kesal Darmawan.
Sekedar mengulas kasus tersebut, berawal dari pelapor inisial JD membuat pengaduan ke Polrestabes Medan pada 2020 lalu, dengan nomor laporan 2881/XI/2020/SPKT/Polrestabes Medan, sebagai terlapor inisial TH.
Darmawan Yusuf yang juga Penasehat Hukum tetap Tenaga Ahli Kepresidenan RI Dr. lenis Kogya ini Pada saat mendampingi TH dalam undangan Klarifikasi tertanggal 30 Oktober 2021
pada Subdit 2 Unit Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, Penyidik Aiptu Jonni M Gultom mengatakan kepada TH bahwa Janto Djauhari ( Pelapor) disebut mengakui tanah seluas 518 M2 di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8 merupakan miliknya berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 yang isinya “Pengoperan dan Penyerahan Hak Dengan Ganti Rugi “.
Darmawan Yusuf yang juga pengacara kondang ini mengatakan menurut keterangan klien kami TH, Janto Jauhari juga sempat mendatangi kantor klien kami, yang mana janto mengakui ada memiliki tanah berdasarkan surat salinan kedua notaris nomor 90 dan mengatakan tanah dimaksud miliknya, dan bila ingin berdamai, terlapor TH agar menyerahkan sebanyak yang diinginkannya.
Namun permintaan Janto itu tegas dibantah oleh terlapor TH, sebab bila benar memiliki tanah tersebut tentunya memiliki alas hak yang sah seperti sertifikat dan surat-surat asli jangan sedikit- sedikit buat pengumuman koran surat asli hilang.
Terkait itu, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, “Penanganan masih berjalan, Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPN terkait alas hak kepemilikan atas objek tersebut,” katanya, Selasa (21/12/2021).
Namun, sesuai informasi didapat tim media ini, sejak laporan berjalan dari Polrestabes Medan hingga ditangani Ditreskrimum Poldasu saat ini, belum ada pihak Penyidik Ditreskrimum Poldasu melakukan cek lokasi lapangan Bersama BPN dan TH.
Lebih parahnya, pelaporan janto bisa naik dari Lidik ke Sidik tanpa terlebih dahulu memanggil pihak BPN Kota Medan untuk bersama pelapor dan terlapor melakukan cek lapangan pada lokasi objek yang berada di Jalan Bilal Ujung, Gang Sumbadra, Komplek Citra Permai, Blok D1-D8, Medan diklaim milik Janto tersebut. (Kurniadi/TPC)







