kompasnasional.com | MEDAN
Kejati Sumut menghentikan sementara penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Ahmad Bakrie, Kisaran, Kabupaten Asahan. Alasannya, karena minimnya bukti. Padahal kasus ini cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, alokasi anggaran pembangunan Mesjid Agung ini awalnya hanya senilai Rp45 miliar, namun tiba-tiba naik menjadi Rp63 miliar, tidak melalui mekanisme rapat paripurna DPRD Kabupaten Asahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Bobbi Sandri melalui Kasubsi Penkum, Yosgernold Tarigan membenarkan penghentian kasus ini.
“Setelah kita cek di Pidsus, diinformasikan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Kisaran pernah dilakukan penyelidikan. Tapi, sudah dihentikan karena belum cukup bukti,” kata Yosgernold kepada para Wartawan, Selasa (1/11/2016).
Menurut Yosgernold, penghentian kasus ini tidak disertai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), melainkan hanya dihentikan begitu saja. Namun, jika Penyidik menemukan bukti baru, maka Penyelidikan atas kasus ini dapat dilanjutkan.
“Kalau di Penyelidikan dapat dihentikan jika ternyata tidak cukup bukti yang mengarah pada dugaan korupsi. Tidak ada SP3, karena masih ranah Penyelidikan. Jika ada bukti baru, Penyidik bisa kembali melanjutkannya,” ungkap Yosgernold.
Ia menambahan, penyelidikan kasus dihentikan pada Juni 2016. Peran Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang adalah mengusulkan kenaikan anggaran ke DPRD setelah adanya usulan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Proses penganggaran pembangunan masjid pertama kali senilai Rp45 miliar di DPRD Asahan. Namun, dalam pengesahan anggaran melonjak naik menjadi Rp63 miliar. Pembangunan dikerjakan secara multiyears pada tahun 2011, 2012 dan 2013 (Linggem Ginting)Medan, PERSIA (Linggem Ginting)








