Home / Gaya Hidup

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:48 WIB

Polda Metro Jaya Akan Petakan Bengkel yang Membuat Knalpot Bising

Viewer: 392
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Namun, dia menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru sebatas memberikan edukasi kepada bengkel tersebut. Meskipun, tak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

Baca Juga  Cara Membuat Masker Lidah Buaya yang Jadi Rahasia Awet Muda Yuni Shara

Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menyurati bengkel tersebut dan mendatanginya.

“Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan

11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Benarkah Makan dengan Tangan Lebih Sehat Daripada Pakai Alat Makan? Begini Penjelasan Ahli

“Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

“Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)” ucap dia.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Gaya Hidup

Peneliti katakan diam di rumah dilakukan dengan kerelaan hadapi COVID-19

Gaya Hidup

Kapan Waktu Sarapan yang Baik?

Gaya Hidup

Pria Ini Nekat Hancurkan Motor Pinjaman karena Ogah Ditilang, Lihat Reaksi Polisi

Gaya Hidup

Gawat, Banyak Masjid Tak Jalankan Protokol Kesehatan

Gaya Hidup

Belasan Mobil Warga Kampung Miliarder Tuban Rusak, Pemilik Belum Mahir hingga Berujung Kecelakaan

Berita

Aldrich Virgo, Bocah 6 Tahun yang Piawai Main Drum
Foto Ilustrasi

Berita

Wanita di Sumut Terlalu Sibuk Kerja Bikin Angka Kelahiran Turun
Foto ilustrasi perselingkuhan

Berita

Heboh 2 Bintara Polisi di Palembang Berselingkuh di Kamar Hotel