Home / Gaya Hidup

Sabtu, 13 Maret 2021 - 07:48 WIB

Polda Metro Jaya Akan Petakan Bengkel yang Membuat Knalpot Bising

Viewer: 365
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Jakarta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memetakan sejumlah bengkel yang membuat atau memodifikasi knalpot bising di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Kita sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dilansir dari Antara, Sabtu (13/3/2021).

Namun, dia menjelaskan, apa yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya baru sebatas memberikan edukasi kepada bengkel tersebut. Meskipun, tak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan.

Baca Juga  Dijual Murah di Indonesia, Siapa Sangka Tanaman Lidah Mertua Capai Harga Jutaan di Luar Negeri, Ketahui 12 Manfaatnya Untuk Kesehatan Berikut ini

Nantinya, pihak Polda Metro Jaya akan menyurati bengkel tersebut dan mendatanginya.

“Kita berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri. Makanya itu nanti kita akan bersurat dulu setelah bersurat kita akan

11 Motor Knalpot Bising Dikandangkan
Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. Pengendara sepeda motor terjaring razia di Kawasan Monas dan Jalan Sudirman dan Thamrin pada Rabu (10/3/2021) malam.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kendaraan sepeda motor dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga  Syahrini & Reino Barack Dikabarkan Menikah

“Sebelas kendaraan ditindak dengan tilang dikenakan sanksi pidana Pasal 285 dengan kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu. Penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (11/3/2021).

Fahri menyebut, saat ini kendaraan berada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Fahri menyampaikan, syarat pengambilan sepeda motor yakni menunjukkan bukti pembayaran denda dan bersedia mengganti knalpot sesuai standar.

“Harus ganti knalpotnya (untuk ambil kendaraan)” ucap dia.(L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Menolak Calon Kabareskrim Titipan Partai Politik, Istana Maupun Pengusaha.

Gaya Hidup

Tingkat Kesopanan Pengguna Internet Indonesia Terburuk Se-Asia Tenggara

Gaya Hidup

Fadli Zon Kedapatan Like Konten Pornografi di Twitter, Muannas: Hukuman Tuhan Dibukakan Aibnya

Berita

Deklarasi anti-narkoba 36 Artis Tandatangani MoU
Foto Ilustrasi pernikahan

Berita

Heboh Pernikahan di Palembang Batal gegara Mahar Kurang Rp 700 Ribu

Gaya Hidup

Cerita Petani Jepang Tinggal di Tengah Bandara Narita, Tolak Rp24 Miliar Demi Tanah Leluhur
Foto tangkapan layar video seorang pria pamer kemaluan di Padang

Berita

Heboh Aksi Dosen Pamer Kemaluan ke Mahasiswi di Padang

Berita

Terlalu Agresif di Medsos, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi