Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar tak henti-hentinya menangkap pengedar dan pemakai narkoba di Kota Pematangsiantar.
DI awal bulan Oktober ini saja, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar sudah menciduk seorang laki-laki dengan identitas Tongat (45) dengan barang bukti Shabu seberat 32,35 gram dari disebuah rumah di Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar, pada Kamis (01/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Sebagai informasi awal yang diterima personil Sat narkoba, Tongat disebut sering menjual narkoba.
Benar, saat Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, Personil Sat Narkoba langsung mengepung dan masuk kedalam rumah dan pada saat itu anggota melihat seorang laki-laki berlari keruangan dapur rumah dan saat itu juga Personil Sat Narkoba mengejar dan berhasil menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Tongat, kata Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, dalam siaran pers, Jumat (02/10/2020).
Pada saat pengeledahan di rumah Tongat Jalan Maluku, ditemukan 1 Unit HP merk Samsung dan dari bawah meja diruangan dapur ditemukan 1 buah plastik klip besar berisi narkotika diduga jenis shabu.
Dari lantai kamar mandi ditemukan 1 plastik klip sedang berisi narkotika diduga jenis shabu dengan total bruto 32.35 Gram.
Pencarian barang bukti terus dilakukan dan dari kantong celana belakang ditemukan 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp. 1.000.000,.
Terkait dengan barang bukti uang tersebut, Tongat mengaku bahwa uang itu dari asil menjual shabu.
Kemudian ditanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dapur tersebut,Tongat mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan itu adalah miliknya, yang di dapat dari laki laki berinisial SN dari Kota Tebing Tinggi.
Kemudian personil Sat Narkoba mencoba menghubungi nomor hand phone SN, tetapi tidak aktif lagi.
Selanjutnya seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan







