Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 603
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Jokowi Akan Resmikan Irigasi Lakkut Siborna

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Polisi Kerahkan Personel Gabungan Lengkap Amankan Aksi 55, Ini Jumlahnya

Berita

Tiga Pilar : Kapolri Harus Tegas Dan Jangan Mau Diintervensi

Arsip

Satu Kompi Kopassus Selamatkan Satu Batalyon TNI Dari Sergapan Musuh

Berita

BUMA PT Lanny Inabua Milik OAP Akan Menjadi Keran Ekonomi Berbasis Adat

Berita

Dua WN Rusia Didakwa Rampok Money Changer di Bali Rp 1 M

Arsip

Istri Tukul Arwana Dikabarkan Meninggal Dunia
10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah-KompasNasional

Arsip

10 Fakta Soal Pembunuhan Enno Farihah

Arsip

Obama Ajak Turki Kerjasama Lawan ISIS