Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 629
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Korupsi KTP-E: Politisi PKB Haramain mengaku tak kenal Anang Sugiana

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Jokowi: Jangan Mengeluh Kalau Ada Tenaga Kerja Asing Ke Indonesia

Arsip

Setelah Messi dan Neymar, Kali Ini ISIS “Eksekusi” Ronaldo

Nasional

Kaum Ekstrimis Disebut Incar Posisi Strategis

Arsip

Babak Baru Kisruh PPP

Berita

Pembangunan Prasarana di Desa S3 Aek Nabara Sudah Mengikuti Aturan.

Berita

Menyambut Imlek, Lions CLub Golden Estate dari Pintu ke Pintu

Berita

Bupati Sri Wahyuni Dinonaktifkan, Kenapa Tak Ada Teguran Dulu? Berikut Alasannya ke Amerika Serikat

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf