Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional

Kamis, 2 Juni 2016 - 12:49 WIB

PNS Usia 50 Tahun Keatas Dipersilahkan Pensiun Dini

Viewer: 589
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menargetkan memulai memangkas jumlah PNS, Maret 2017. Kini sedang digodok aturan teknis pemangkasannya.

Draf pemangkasan jumlah PNS itu ditargetkan terbit usai Lebaran.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan untuk kriteria pemangkasan PNS.

“Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja,” katanya.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Baca Juga  Polisi Pesta Sabu di Rumah Bandar,Ditangkap TNI

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan.

”Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,” katanya. (kn/dio/jpg/jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sinabung Tak Kunjung Tidur, Terus Erupsi dan Semburkan Awan Panas

Headline News

Pesawat Boeing Jenis Baru, KNKT Mengaku Kesulitan Investigasi Penyebab Jatuhnya Lion Air

Berita

Ini Alasan Ratna Sarumpaet Keberatan Evakuasi Korban KM Sinar Bangun Dihentikan
Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri-kompasnasional

Arsip

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri

Nasional

Pernyataan Tegas Jokowi di Hadapan Belasan Jenderal Purnawirawanjuo

Arsip

Pemerintah bersyukur subsidi pupuk turun di 2018, ini alasannya

Berita

Mentri Pertanian Ikut dalam Panen Perdana Bawang Putih di Banyuwangi

Berita

Jokowi Akan Cek Bantuan Dana Perumahan Korban Gempa Lombok