Home / Berita / Nasional

Senin, 9 September 2019 - 21:55 WIB

Pembangunan Prasarana di Desa S3 Aek Nabara Sudah Mengikuti Aturan.

Viewer: 721
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik
LABUHAN BATU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Zaid Harahap melalui Kabid PMD Cut Rifai Nababan menyampaikan pembangunan sarana dan prasarana di Desa S3 Aek Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhan batu sudah mengikuti aturan yang ada.

“Karena telah melalui tahapan yang telah di tentukan yaitu telah berkonsultasi dan mendapatkan izin dari pimpinan perusahaan untuk membangun sumur bor,rabat beton,serta fasilitas olahraga di atas tanah Hak Guna Usaha ( HGU)  perusahaan.” Terang Zaid,senin 09/09/2019.
Menurut Cut Rifai Nababan,terkadang orang salah mengartikan kalau membangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa ( ADD) di atas tanah masyarakat itu harus memiliki surat hibah dari pemilik tanahnya.
” Ini berbeda dengan pembangunan yang bersumber dana DD dan ADD di atas lahan perusahaan dengan surat Hak Guna Usaha( HGU).Tidak perlu ada surat hibah tetapi harus berkonsultasi dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan surat izin atau surat hak pakai yang di keluarkan perusahaan pemegang HGU tersebut”.jelas Cut Rifai Nababan.
Kabid PMD Labuhan batu ini juga menambahkan bahwa pembangunan di desa yang ada di dalam HGU perusahaan harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri,seperti ketersediaan air bersih,pembangunan jalan semenisasi,pembangunan parit,sarana olah raga,pemasangan lampu jalan dan lainnya,yang dapat langsung di nikmati oleh masyarakat desa,dan bukan  untuk perusahaan.tegasnya.
Cut Rifai Nababan juga menyinggung bahwa masyarakat desa yang tinggal didalam wilayah HGU perusahaan juga membayar pajak penghasilan dan tentunya wajar mereka juga memperoleh fasilitas yang disediakan oleh negara sebagai masyarakat lainnya.
Mengenai hal bangunan yang di bangun di atas tanah HGU Perusahaan ” Cut” menjelaskan Pemerintahan Desa akan mencatatkan jenis bangunan kebuku aset desa,hanya bangunannya saja tidak termasuk tanahnya.Jadi untuk Desa S3 Aek Nabara menurut kami sudah sesuai dengan prosedur yang ada.tegas Kabid PMD Labuhanbatu.(VanHoten).
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Polres Tapteng Sasar Tempat Keramaian Gelar Ops Yustisi Protokol Covid-19

Share :

Baca Juga

Berita

Bahas Soal Program Kerja, Legislator Daerah Tapteng dan Samosir Berdiskusi

Berita

Polsek Medan Baru Tempatkan Pos Polisi Berjalan untuk Tertibkan PKL

Berita

Heru: Sodetan Ciliwung Diinisiasi Jokowi 2012 untuk Atasi Banjir DKI

Berita

Istri Panglima TNI Apresiasi Keberadaan UMKM Center di Kota Pontianak 

Berita

Sering Terjadi Kasus Pemukulan Antar Santri, Begini Sikap Petinggi Ponpes Al – Utsaimin Desa Ridan Permai Bangkinang Kota

Berita

Aksi Bakar Diri Nasabah Bikin 4 Pegawai Leasing Turut Terluka

Berita

Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 76%

Berita

GOW Laksanakan Vaksinasi Covid-19 di Nanga Suruk