Viewer: 697
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 12 November 2020 - 11:16 WIB

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Viewer: 698
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

“Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2020).

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Baca Juga  Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga  Bakal Wagub Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi

Menurut Nawawi, adalah hal yang wajar ketika KPK meminta salinan berkas perkara ke Polri dan Kejagung. Ditekankan dia, itu menjadi bagian dari tugas supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang diatur oleh Undang-Undang.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” pungkasnya. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri

Berita

Bupati Purbalingga Kena OTT KPK

Korupsi

Ajukan Kasasi, KPK Harap Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut

Berita

Kesaksian Pejabat LKPP Seret Nama Sofyan Djalil dalam Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

Korupsi

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid
Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji Riau, Jaksa Periksa Istri Tersangka NV-KompasNasional

Arsip

Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji Riau, Jaksa Periksa Istri Tersangka NV

Berita

Setelah Kasus Korupsi, Eks Dirut PDPS Juga Tersangka di Kasus Pinjaman

Korupsi

Terima Duit Dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat