Viewer: 683
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 12 November 2020 - 11:16 WIB

Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

Viewer: 684
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 16 Detik

Kompasnasional | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengaku sudah dua kali meminta salinan berkas dan dokumen terkait kasus Djoko Tjandra, ke Bareskrim Polri dan Kejagung. Namun, kata Nawawi, Bareskrim Polri dan Kejagung hingga kini belum juga memberikan salinan berkas tersebut.

“Benar, tim supervisi telah dua dua kali meminta dikirimkan salinan berkas, dokumen dari perkara tersebut, baik dari Bareskrim maupun Kejagung, tapi hingga saat ini belum kami peroleh,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (12/10/2020).

Karenanya, Nawawi kembali meminta Polri dan Kejagung menyerahkan salinan berkas dan dokumen terkait perkara Djoko Tjandra ke KPK. Nawawi mengaku pihaknya sangat membutuhkan salinan berkas perkara dan dokumen-dokumen terkait kasus Djoko Tjandra yang beberapa waktu lalu ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung.

Baca Juga  Harta Kekayaan Gubernur Aceh yang Terkena OTT KPK Mencapai Rp 14,8 M

Salinan berkas perkara tersebut dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aliran uang dugaan suap lainnya dari Djoko Tjandra untuk beberapa pihak. Dimana, KPK sudah mengantongi beberapa dokumen dari laporan masyarakat terkait dugaan suap Djoko Tjandra.

“Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah, sehingga dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh,” ungkapnya.

Baca Juga  Belanja Pemeliharaan Barang TA 2015-2016 Diduga Di Mark Up

Menurut Nawawi, adalah hal yang wajar ketika KPK meminta salinan berkas perkara ke Polri dan Kejagung. Ditekankan dia, itu menjadi bagian dari tugas supervisi antar lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara yang diatur oleh Undang-Undang.

“Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak,” pungkasnya. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

istri Setya Novanto diperiksa KPK

Arsip

Sanusi, Politikus Muda Bergelimang Harta Diduga Hasil Korupsi

Berita

Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah

Arsip

Dituding Jadikan 36 Orang Tersangka Tanpa Bukti Cukup, Ini Kata KPK

Berita

DAK Pendidikan 2019 Diduga di Mark Up dan Tidak Sesuai Juknis, LSM ICW-RI Bakal Bawa ke Kejati

Korupsi

Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat

Arsip

Usai KPK turun tangan, DPRD dan Pemkot Malang ketakutan
Usut Korupsi di PD Pasar Horas, Pedagang Demo di Kejari Siantar-KompasNasional

Arsip

Usut Korupsi di PD Pasar Horas, Pedagang Demo di Kejari Siantar