Viewer: 1318
0 0
Viewer: 1319
0 0

Home / Berita / Korupsi

Rabu, 16 September 2020 - 19:50 WIB

KEPALA DESA AEK GODANG ARBAAN KEMBALIKAN TUNTUTAN GANTI RUGI

Viewer: 1320
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompas Nasional – Humbahas,Terkait tindak lanjut dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) T.A 2017.

Untuk jumlah Dana Desa dan ADD T.A 2017 yang diterima oleh Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp 1.137.902.000, ( Satu Milyar Seratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Ribu Rupiah).

Unit III Tipidkor Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) telah melakukan Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Aek Godang Arbaan, pada, Selasa (15/9/2020), dan telah dilakukan klarifikasi terhadap Kepdes dan juga TPK desa Aek Godang Arbaan terkait pengelolaan DD T.A.2107.

Baca Juga  7 SPBN Nelayan Akan Hadir di Morotai

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) / APIP terhadap pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017, ditemukan kerugian sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah )

Kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan terkait penyetoran Kerugian Desa / Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Polres Humbahas dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan( Humbahas), ke rekening Desa Aek Godang Arbaan sebesar Rp. 17.840.000 (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah Terhadap Kepala Desa Aek Godang Arbaan Marganti Sibagariang telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut, serta tidak melakukan tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Baca Juga  Diduga Dedi Telap Rp 200 Juta Uang Haram Jatah Oknum Poldasu, Apakah Benar ?

Kasat Reskrim AKP J.H Tarigan, SH. bersama Kanit Tipidkor Ipda Fajar Prabowo, S.Tr. K memberikan pengarahan kepada Kepala Desa Aek Godang Arbaan agar dalam hal pengelolaan anggaran Desa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

Rencana tindak lanjut
melengkapi administrasi, penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Aek Godang Arbaan T.A 2017
Mengirimkan SP2HP kepada pelapor.

Penulis : B. Nababan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Mengatasi Kekurangan dalam Program Makan Bergizi Gratis

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Dukungan Koordinasi Perdagangan Di Kawasan Lintas Batas

Berita

Selamat ! 36 Siswa SMA Negeri 1 Bandar Berhasil Lulus SNMPTN 2022 Di PTN Favorit

Berita

Terlalu Agresif di Medsos, Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi

Berita

Sentra Pasar Ikan Modern Segera Dibangun di Medan Tanpa APBD

Berita

Apel Pagi Virtual Pegawai Kementerian Hukum Dan HAM RI Berbasis Aplikasi Zoom

Berita

Pangdam XII/Tpr : Jadilah Prajurit yang Dicintai Rakyat

Berita

Tingkatkan Disiplin warga, Polsek Sungai Ambawang Intensif Berikan Himbauan Prokes