Home / Kriminal

Selasa, 26 Januari 2021 - 14:16 WIB

Petani Dibunuh Gara-gara Tak Mau Jual Lahan untuk Pembangunan Perumahan

Viewer: 405
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompasnasional l Kasus tewasnya Ngasil Tarigan (69), seorang petani yang ditemukan tewas dalam kondisi tubuh gosong di rumahnya di Desa Simempar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, 10 Oktober 2020 lalu, akhirnya terungkap.

Wakapolresta Deli Serdang, AKBP Julianto Sirait mengatakan, Ngasil Tarigan bukan tewas karena peristiwa kebakaran di rumahnya. Namun, korban tewas dibunuh oleh Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40) warga Desa Simempar.

Motif pembunuhan ini terjadi karena korban tidak mau menjual tanah leluhurnya untuk pembangunan perumahan dan pembibitan bawang. Pembahasan masalah ini sudah pernah dibahas dua hari sebelum pembunuhan,” ujar Julianto Sirait, Senin (25/1/2021).

Julianto menceritakan, sebelum kejadian pembunuhan itu, korban yang berprofesi sebagai petani mengaku belum bisa membuat keputusan untuk menjual lahan peninggalan leluhurnya. Untuk menjual lahan itu, korban menyatakan akan berembuk dengan keluarganya

Baca Juga  Komplotan Begal di Bandara Soekarno-Hatta: Dikomandoi Anak 14 Tahun, Pasukannya Lebih Tua Berpedang

“Keesokan harinya, Jaya Sembiring kembali mendatangi korban di rumahnya. Jaya Sembiring menanyakan keputusan atas lahan itu, apakah jadi dijual atau tidak. Saat itu, korban menjawab dengan nada yang membuat pelaku tersinggung,” katanya.

Jaya Sembiring, sambung Julianto, kemudian menyerang korban. Selain menganiaya korban, pelaku juga menghantamkan kepala korban menggunakan batu sebanyak tiga kali. Setelah itu, pelaku diduga membakar tempat tinggal korban,” jelasnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi turun melakukan penyelidikan. Polisi turun ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga atas kematian korban di dalam rumahnya yang terbakar. Polisi menemukan luka bekas penganiayaan di tubuh korban.

Baca Juga  Firza Husein dan Kak Emma Kompak Bela Rizieq Syihab

Setelah membunuh korban, tersangka Jaya Sembiring melarikan diri ke luar kota. Dia kabur dengan hidup berpindah-pindah, mulai dari tinggal di Aceh hingga ke Tanah Karo. Tersangka akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Tengah Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Jumat (22/1/1021) malam,” sebutnya.

Atas perbuatannya membunuh korban, Jaya Sembiring dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. Ancaman hukuman terberat dari pelanggaran pasal itu dengan hukuman 15 tahun penjara.
(BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pengedar Sabu-Sabu Meneriaki Polisi Maling, Warga Datang, Dor!

Kriminal

Selain Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Tak Berizin Diduga Milik Suami Nindy Ayunda

Berita

Sat Narkoba Polres Siantar Berhasil Menciduk Maidin Warga Tomuan Bersama BB 7,95 Gram Shabu

Arsip

Kesal Pekerjaannya Tak Dihargai, Karyawan Nekat Tusuk Leher Bosnya
Foto 9 Tersangka

Berita

Bea Cukai Sumut Sita 2,4 Juta Batang Rokok, Kerugian Rp 2 M Lebih
foto ilustrasi korban pencabulan

Berita

Ngadu Dicabuli Teman, 2 Siswi SMP di Lampung Malah Dicabuli Kepsek
Melahirkan di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Adukan Ayah Bayinya-KompasNasional

Arsip

Melahirkan di Luar Nikah, Siswi SMA Ini Adukan Ayah Bayinya

Berita

24 Tengkorak Manusia Gagal Diselundupkan ke Belanda dari Bali