Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 26 Februari 2018 - 14:05 WIB

Gadis 13 Tahun di Madina Hamil 3 Bulan Setelah di Cabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Viewer: 523
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

KompasNasional.com, Madina– Seorang gadis remaja 13 tahun asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) harus menerima nasibnya yang kini berbadan dua. Dia sedang hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Bukan hanya sekali, korban mengaku sudah puluhan kali hingga tak bisa menghitung aksi pencabulan yang dialaminya.

Kasus itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Korban menuturkan, sudah sejak empat tahun terakhir, sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dicabuli ayah tirinya.

Selama ini korban hanya bisa diam dan tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya lantaran selalu berada di bawah ancaman pelaku. Namun saat kondisinya sudah berbadan dua, korban tak memiliki pilihan dan tidak bisa lagi menyembunyikan hal tersebut.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban sekaligus istri pelaku pun tak bisa menerima hal tersebut. Dia langsung melaporkan kasus yang dialami puterinya ke Polres Madina. Menerima laporan masyarakat, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Baca Juga  Pengacara Djoko Tjandra Ditahan Setelah Diperiksa Sampai Jelang Subuh

Pelaku pun berhasil diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tanpa perlawanan, pelaku kemudian di giring ke Mapolres Madina.

Baca Juga  SADIS!!! SUAMI ISTRI DI PUKULI DAN DI PITING DI RUMAHNYA SENDIRI

Kepada petugas, tersangka berinisial S (50) tidak menampik akan perbuatannya. Namun dia berkeras, pencabulan yang dia lakukan atas dasar suka sama suka. Dia membantah telah memerkosa korban, yang merupakan anak tirinya. “Perbuatan itu saya lakukan di rumah saat tidak ada ibunya. Tidak ada unsur paksaan,” kata pelaku S, Jumat (23/2/2018).

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Tak Pakai Helm Saat Konvoi, Aremania Dihukum Nyayi Indonesia Raya

Berita

Balitbang Kalbar Gelar Seminar Penelitian 2021

Berita

GEDUNG SENI KABUPATEN SINTANG MUBAJIR NIHIL MANFAAT, SENIMAN SINTANG TERPAKSA GUNAKAN TERAS INDOOR UNTUK LATIHAN.

Berita

Sat Lantas Polresta Pontinak mengisi acara talk show tentang safety riding di acara proper car community 2nd anniversary

Berita

Pemdes Sipungguk Terus Lakukan Sosialisasi Perbub Kampar No 44 Tahun 2020

Berita

Di Tengah Pandemi, Bupati Taput Tetap Galakkan Jumat Bersih

Berita

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Berita

KESEHATAN UNTAN: HARUS ADA KETERLIBATAN SEMUA PIHAK UNTUK SOSIALSIASI