Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Senin, 26 Februari 2018 - 14:05 WIB

Gadis 13 Tahun di Madina Hamil 3 Bulan Setelah di Cabuli Ayah Tiri Berulang-ulang

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diamankan polisi. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Viewer: 630
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

KompasNasional.com, Madina– Seorang gadis remaja 13 tahun asal Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) harus menerima nasibnya yang kini berbadan dua. Dia sedang hamil tiga bulan, setelah menjadi korban pencabulan ayah tirinya. Bukan hanya sekali, korban mengaku sudah puluhan kali hingga tak bisa menghitung aksi pencabulan yang dialaminya.

Kasus itu terungkap saat korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya. Korban menuturkan, sudah sejak empat tahun terakhir, sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) dicabuli ayah tirinya.

Selama ini korban hanya bisa diam dan tidak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya lantaran selalu berada di bawah ancaman pelaku. Namun saat kondisinya sudah berbadan dua, korban tak memiliki pilihan dan tidak bisa lagi menyembunyikan hal tersebut.
Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban sekaligus istri pelaku pun tak bisa menerima hal tersebut. Dia langsung melaporkan kasus yang dialami puterinya ke Polres Madina. Menerima laporan masyarakat, petugas bergegas melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

Baca Juga  Erlina: Peringatan HUT ke-63 Menjadi Momentum Evaluasi Serta Upaya Mendorong Kabupaten Mempawah Maju dan Berkembang

Pelaku pun berhasil diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Tanpa perlawanan, pelaku kemudian di giring ke Mapolres Madina.

Baca Juga  Polresta Pontianak Kota Menyalurkan Bantuan Sebesar 1,2 Juta Rupiah Kepada BTPKLW

Kepada petugas, tersangka berinisial S (50) tidak menampik akan perbuatannya. Namun dia berkeras, pencabulan yang dia lakukan atas dasar suka sama suka. Dia membantah telah memerkosa korban, yang merupakan anak tirinya. “Perbuatan itu saya lakukan di rumah saat tidak ada ibunya. Tidak ada unsur paksaan,” kata pelaku S, Jumat (23/2/2018).

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalbar Terjunkan 1300 Personel Dan Kendaraan Taktis Dalam Pengamanan Jelang Perayaan Paskah

Berita

Tim Temukan Serpihan Diduga Daging Penumpang Pesawat Sriwijaya Air

Berita

Jaringan Narkoba Internasional Berhasil Diamankan Polres Sambas*

Kriminal

2 Sejoli Nekat Gugurkan Kandungan, Takut Dipecat karena Hamil di Luar Nikah

Berita

Patroli di APMS Boyan Budi Bersama di desa sungai besar, Anggota Polsek Bunut hulu Sampaikan Pesan Kamtibmas. 

Berita

Dandim 1206/PSB Bersama Staf Kodim Melaksanakan Sepeda Santai

Berita

Ribuan Kafilah dan Masyarakat Ramaikan Pawai Ta’aruf MTQN ke-54 Tingkat Kabupaten Tapsel

Berita

Sistem PPDB 2021 Online Bermasalah, Cabdisdik Siantar Sampaikan Permohonon Maaf