Kompasnasional.com. MEDAN | Perusahaan Pialang Berjangka PT Top Growth Futures (PT TGF)
dilaporkan Mariati cs ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di
Jakarta. Pasalnya, senilai Rp 2,9 miliar milik korban selaku nasabah program investasi
deposito di perusahaan tersebut, belum dikembalikan sejak jatuh tempo perjanjian.
“Kami melaporkan Perusahaan tersebut karena menipu kami. Perusahaan menimpakan
kesalahan kepada bawahannya, padahal uang kami setorkan ke rekening milik PT Top
Growth Futures Pusat di Jakarta, ”lapor Mariati didampingi kuasa hukum dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Permai, Dr Arief Sugiarto SH MM LLM, Darmawan Yusuf SE SH MPd,
Abednego Panjaitan SH dan Lintong Sihombing SH
“Saat itu Branch Manager dari PT Top growth Futures yang ada di Medan menawarkan saya
dua program, yakni program konvensional dan investasi. Mereka bilang ada jaminan dari
Lembaga Penjamin Simpanan. Makanya kita percaya dan setuju mengikuti program investasi
berjangka satu tahun sebesar Rp300 juta sesuai dengan yang ditawarkan kepada kami,” ujar
Mariati, Sabtu (5/3/2016) di Medan.
Dikatakan penduduk Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota,
Kecamatan Bagan Sinemba, Kabupaten Rokan Hilir, Riau itu, pada 4 November 2014
tersebut, Mariati menyetorkan uang sebesar Rp 300 juta ke nomor rekening Ban k BCA
Sudirman ; 035-311-8568 atas nama PT Top Growth Futures yang berada di Jakarta.
“Setelah ditransfer, bunganya berjalan lancar setiap bulan. Kalau yang didepositokan Rp300
juta, maka bunga perbulannya Rp3.750.000 yang saya terima,” ujarnya.
Namun setelah deposito tersebut jatuh tempo, dan korban meminta uangnya kembali, sampai
saat ini uang tersebut tidak bisa diberikan perusahaan broker tersebut.
“Kita sudah lapor ke perusahaan PT TGF di Jakarta. Tapi dia bilang uangnya sudah tidak ada.
Sampai saat ini uang saya juga belum dikembalikan,” ujarnya.
Bukan hanya dia, temannya yang lain juga menjadi korban di perusahaan yang sama. “Jadi
klien saya bukan hanya dia. Ada tiga lagi klien saya yang ditipu. Satu ada yang ditipu Rp1,8
miliar. Ada juga yang ditipu Rp 500 juta. Ada juga yang ditipu Rp 300 juta. Sehingga total
kerugian korban yang ditipu perusahaan itu Rp2,9 miliar,” jelas Darmawan Yusuf SE SH MPd
dan Abednego Panjaitan SH selaku kuasa hukum korban.
Pihaknya sudah melakukan somasi terhadap perusahaan itu dan meminta agar uang para
korban dikembalikan.
“Klien kita juga sudah menyurati Bappebti pada 20 Januari 2016. Hal itu sesuai surat Nomor :
Ist.01/ Dumas / I / 2016 tentang mohon perlindungan hukum atas dugaan penipuan dan
penggelapan uang nasabah PT Top Growth Futures, ” imbuhnya.
Lebih lanjut Panjaitan berharap Bappebti segera mencabut izin perusahaan itu dan menyita
asset PT TGF agar para korban mendapatkan jaminan.
Bukan hanya itu, para korban juga telah melaporkan perusahaan tersebut ke DPR RI,
Kementerian Keuangan agar tidak beroperasi kembali.
“Jangan sampai banyak lagi korban dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada 27 Januari 2016 pihaknya menerima tembusan surat dari Bappebti
yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Topgrowth Futures.
“Sesuai surat Nomor : 25 / BAPPEBTI.2 / SD /01/2016, Bappebti sudah menindaklanjuti
pengaduan nasabah. Namun hingga kini klien kita belum ada menerima itikad baik dari
perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, salah satu perwakilan PT Top Growth Futures, Imam yang dikonfirmasi berulang
kali via telepon seluler tidak menjawab.
Dilayangkan pesan singkat (SMS) akan tudingan nasabah terhadap PT Top Growth Futures
diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabahnya dan apakah tidak ada itikad
baik, Imam menjawab silahkan menghubungi lawyer perusahaan.
“Silahkan hubungi lawyer perusahaan bapak Aloy Samosir,” sebutnya dalam pesan singkat
menjawab Wartawan, kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Aloy Samosir tidak menjawab (Radja)







