Home / Berita

Rabu, 31 Januari 2024 - 11:48 WIB

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, MAKI Bakal Cabut Gugatan

Koordinator Masyarakat ANti Korupsi Indonesia (MAKI)

Koordinator Masyarakat ANti Korupsi Indonesia (MAKI)

Viewer: 212
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu dilayangkan lantaran KPK tidak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023.

Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, gugatan ini akan dicabut lantaran sudah tidak relevan setelah adanya putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Febuari 2024,” kata Boyamin Saiman.

Baca Juga  Ada Rumor Danantara Hendak Beli Saham GoTo, Ekonom Sarankan Hal Ini

Menurut Boyamin, gugatan yang dilayangkan lantaran KPK tidak menahan eks Wamenkumham itu telah kehilangan obyek. Sebab, putusan praperadilan telah menggurkan status tersangka Eddy.

Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.

Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.

Baca Juga  Dinas Sosial P3A Pematangsiantar Salurkan Bantuan Pada Keluarga Korban Kebakaran di Kelurahan Simarimbun

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Samosir Apresiasi  Kontrak Pekerjaan Paket Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II

Berita

Batal Dijadikan Perda, RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Diserahkan ke Pusat

Berita

Plt. Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Musrembang RKPD Provinsi Sumut Tahun 2023

Berita

Gubernur Sutarmidji dan Ketua GAPKI Cabang Kalbar Tinjau Vaksinasi di Hotel Aston

Berita

Kronologi Pembunuhan Jamal Khashoggi Versi Erdogan

Berita

PWI: Wartawan Harus Independen saat Pilkada dan Pilpres

Arsip

Tak Ingin Spekulasi Soal Rekomendasi, Dedi Mulyadi Fokus Dorong Perubahan Partai Golkar

Berita

13 Siswa SMA Negeri 2 Bandar Lulus Masuk Perguruan Tinggi Negeri Lewat Jalur SNMPTN 2022