Home / Berita

Rabu, 26 Mei 2021 - 08:56 WIB

PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR GELAR SOSIALISASI PENATAAN KERAMBA JARING APUNG

Viewer: 412
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 45 Detik

Samosir, Kompasnasional | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Pertanian melaksanakan Sosialisasi Penataan Keramba Jaring Apung (KJA) kepada pemilik KJA yang ada di Kabupaten Samosir, Selasa (25/05) bertempat Aula HKBP Bolon Pangururan.  Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST.

Tujuan Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberi informasi kepada pemilik KJA mengenai Aspek Hukum, Aspek Penindakan dan Aspek-aspek Penataan KJA, Mekanisme/Tahapan-tahapan Penataan KJA, serta Target Pengurangan KJA di Kabupaten Samosir sekaligus mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA.

Dalam paparannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan.

Baca Juga  Kodam XII/Tpr Laksanakan Pembekalan PPKM Skala Mikro dan Sosialisasi Aplikasi Silacak*

Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, bahwa kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1.

Dari hasil rapat koordinasi KJA dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B. Panjaitan pada tanggal 20 April 2021, Pemerintah Daerah menindaklanjuti dengan Surat Edaran bersama Forkopimda tentang Penataan Keramba Jaring Apung di Samosir dan telah dilaksanakan pendataan KJA di Kabupaten Samosir yaitu 2756 Petakan.

Baca Juga  Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Royhan Al Faisal dan diikuti seluruh Pejabat Struktural, Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin

Adapun metode pengurangan jumlah petakan dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 63% dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 74% dari jumlah petakan yang dimiliki. Dan sebagai dampak dari penataan KJA ini Pemerintah memberikan alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok.

Turut hadir Kapolres Samosir,  Kajari Samosir, Danramil Pangururan, Asisten I dan II sebagai moderator, Kadis Pertanian, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Kadis Pariwisata, Kadis Lingkungan Hidup,Kasi Intel Kejari di sesi pertama dan Camat Pangururan.(rel/max)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota P.Sidimpuan Hadiri Sosialsasi ‘RAN Pasti’ di Sumut

Berita

Gempa Bumi ringan guncang Mamuju Tengah

Berita

Penjemputan Dan Pengawalan Kedatangan Vaksin Covid-19 (CoronaVac) dilakukan oleh Polres Melawi Dan Anggota TNI*

Berita

PEMKAB/KOTA DIMINTA SERIUS TANGANI KASUS STUNTING

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Sertijab Kasat Reskrim

Berita

Jaga Kebugaran dan Pererat Silaturahmi Ketua Persit KCK Daerah XII/Tpr Olahraga Bersama dengan Pengurus dan Kowad

Berita

Wadan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Hadiri Rapat Kordinasi keberangkatan Kontingen Kwaran dan Saka Wira Kartika 

Berita

Bunda PAUD Kalbar Gelar Pertemuan Koordinasi Advokasi