Home / Berita

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:25 WIB

Sejumlah Wartawan di Kabupaten Melawi Akan Laporkan Pemilik Akun FB A.n Bang Ferdi Kepolisi.

Viewer: 637
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar. Sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Melawi(FK-WM) sangat mengecam keras atas tuduhan pemilik akun fb atas nama Bang Ferdi disalah satu grup media sosial akun milik Sintang Informasi.Sabtu (05/06/21)

Komentar tersebut berawal dari postingan salah satu jurnalis media kabarmetro.id dengan judul Puluhan Wartawan Gruduk Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

Mengomentari dari pemberitaan tersebut Akun Fb An Bang Ferdi melontarkan sebuah komentar yang mengatakan Mau minta sumbangan ya…? Mau minta sumbangan ya kata Bang Ferdi.

Atas komentar Bang Ferdi tersebut mengundang protes dan reaksi sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Melawi.Karena komentar yang dilakukan bang Ferdi dapat dianggap suatu perbuatan pencemaran nama baik Jurnalis.

Baca Juga  Presiden Jokowi Setuju Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri

Untuk itu menanggapi pernyataan Bang Ferdi tersebut sejumlah wartawan yang tergabung di FK-WM Kabupaten melawi minta dengan tegas kepada pemilik Akun Fb Bang Ferdi agar menarik komentarnya dan sekaligus mengklarifikasi maksud dan tujuannya melalui media sosial yang sama baik secara tulisan maupun visual/Video dan untuk minta maaf dalam waktu 1×24 jam kepada media kabarmetro.id maupun kepada seluruh awak media di Kabupaten Melawi.

Jika dalam waktu selama 1× 24 jam yang bersangkutan tidak melaksanakannya terpaksa kami atas nama FK-WM Kabupaten Melawi akan melaporan kepada kepolisian terdekat atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik junarlis serta pelecehan terhadap Profesi jurnalis sesuai dengan Undang Undang ITE Pasal 8 ayat( 2 )bahwa mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif serta tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik dan bisa memunculkan permusuhan antar individu,maupun profesi berarti kamu sudah melakukan suatu perbuatan melanggar UU ini.

Baca Juga  Laporan Keuangan Unaudited Pemko Psp Tahun Anggaran 2020 Diserahterimakan Di Gedung BPK Perwakilan Provsu

Untuk itu sekali lagi kami berharap kepada pemilik akun fb tersebut untuk segera mengklarifikasi tulisannya dan minta maaf dengan kurun waktu paling lama 1X24 jam terhitung dari berita ini ditayangkan.(Kabiro : Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Meninjau Pelaksanaan Vaksin di Dua Titik

Berita

Polda Kalbar Akan Tindak Tegas Bagi Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan

Berita

Kapolres Kapuas Hulu Pimpin Anev Kinerja Bulanan Polres Kapuas Hulu

Berita

PEMKAB HUMBAHAS TINJAU LOKASI KEBAKARAN

Berita

Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar 

Berita

POSPAM PENYEKATAN TOBA, TIDAK ADA PEMUDIK GUNAKAN BUS UMUM

Berita

Jokowi Lantik Kepala BNN dan Saksikan Pengucapan Sumpah Hakim MK Hari Ini

Berita

Menanti Kerja Pansel Capim KPK Ketiga Bentukan Jokowi