Home / Berita

Sabtu, 5 Juni 2021 - 23:25 WIB

Sejumlah Wartawan di Kabupaten Melawi Akan Laporkan Pemilik Akun FB A.n Bang Ferdi Kepolisi.

Viewer: 655
1 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar. Sejumlah awak media yang tergabung dalam Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Melawi(FK-WM) sangat mengecam keras atas tuduhan pemilik akun fb atas nama Bang Ferdi disalah satu grup media sosial akun milik Sintang Informasi.Sabtu (05/06/21)

Komentar tersebut berawal dari postingan salah satu jurnalis media kabarmetro.id dengan judul Puluhan Wartawan Gruduk Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi.

Mengomentari dari pemberitaan tersebut Akun Fb An Bang Ferdi melontarkan sebuah komentar yang mengatakan Mau minta sumbangan ya…? Mau minta sumbangan ya kata Bang Ferdi.

Atas komentar Bang Ferdi tersebut mengundang protes dan reaksi sejumlah wartawan yang ada di Kabupaten Melawi.Karena komentar yang dilakukan bang Ferdi dapat dianggap suatu perbuatan pencemaran nama baik Jurnalis.

Baca Juga  Sempati Star Tabrakan di Bireuen, Begini Kronologis dan Penyebabnya

Untuk itu menanggapi pernyataan Bang Ferdi tersebut sejumlah wartawan yang tergabung di FK-WM Kabupaten melawi minta dengan tegas kepada pemilik Akun Fb Bang Ferdi agar menarik komentarnya dan sekaligus mengklarifikasi maksud dan tujuannya melalui media sosial yang sama baik secara tulisan maupun visual/Video dan untuk minta maaf dalam waktu 1×24 jam kepada media kabarmetro.id maupun kepada seluruh awak media di Kabupaten Melawi.

Jika dalam waktu selama 1× 24 jam yang bersangkutan tidak melaksanakannya terpaksa kami atas nama FK-WM Kabupaten Melawi akan melaporan kepada kepolisian terdekat atas tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik junarlis serta pelecehan terhadap Profesi jurnalis sesuai dengan Undang Undang ITE Pasal 8 ayat( 2 )bahwa mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif serta tuduhan yang bisa mencemarkan nama baik dan bisa memunculkan permusuhan antar individu,maupun profesi berarti kamu sudah melakukan suatu perbuatan melanggar UU ini.

Baca Juga  Tim GABSIS Kab Sambas Siap Berlaga di Kompetisi Liga 3 Asprov PSSI Kalbar

Untuk itu sekali lagi kami berharap kepada pemilik akun fb tersebut untuk segera mengklarifikasi tulisannya dan minta maaf dengan kurun waktu paling lama 1X24 jam terhitung dari berita ini ditayangkan.(Kabiro : Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR- RI Kunker Ke Kabupaten Simalungun

Berita

Ajang MTQ XXIII Kubu Raya Capai Peringkat Ke Tiga

Berita

Bupati Gerebek Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Samping Perkantoran Bupati Samosir

Berita

Kapolres Belawan Berkilah Tidak Ada Terima Setoran Judi Berkedok Rumah Ibadah

Berita

Wakapolri Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al Kostoeri

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Kasdam

Berita

Alami Sakit Jantung, Babinsa Buntut Sabon Antar Warga Binaan Ke RSU*

Berita

Sat Lantas Polresta Pontinak mengisi acara talk show tentang safety riding di acara proper car community 2nd anniversary