
Kompasnasional.com I Sibolga Selatan – Personil Polres Sibolga melalui Polsek Porombunan Tangkap Pelaku pencurian Fiber (Tempat Ikan) milik Parlindungan Simanjuntak warga Jln. Kader Manik, Kecamatan Sibolga Selatan (13/07/22).
Penangkapan pelaku oleh Personil Polsek Sibolga Selatan di benarkan Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga Melalui Rilis berita Polres Sibolga Senin (18/07/22).
Keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian ini juga di benarkan Kapolsek Sibolga Selatan AKP. Bremer Hulu.
“Benar, Personil kita telah berhasil mengungkap pelaku Pencurian barang berupa Fiber. Penangkapan dilakukan di salah satu gudang di Jln. Jend. R. Suprapto sekitar Jam 14:00 WIB,” tutur Kapolsek Sibolga Selatan (Porombunan).
Lanjutnya Kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan melalui Kapolsek Sibolga Selatan, penangkapan pelaku Pencurian Barang-barang gudang yang di lakukan personil Polsek Sibolga Selatan atas laporan dari sipemilik barang yakni, Parlindungan Simanjuntak pada tanggal 25/05/2022 beberapa bulan yang lalu.
Atas kejadian tersebut sipemilik barang menjelaskan atas laporannya ke Polsek Sibolga Selatan merasa di rugikan sebesar Rp. 1.500.000 Rupiah. Hal kemalingan tersebut di ketahui sipemilik atas rusaknya gembok gudang miliknya.
Sambungnya lagi, dalam lapornya sipemilik Sudah sering merasakan kehilangan Barang- barang yang ada di gudang berupa Fiber (Tempat Ikan). Atas dasar itulah pemilik melakukan pelaporan ke Pihak penegak hukum Polsek Sibolga Selatan.
Keberhasilan dalam pengungkapan sipelaku yang selama ini meresakan sipemilik gudang sudah terjawab. Ternyata pelaku bernama DP Alias D (27) warga Desa Aek Horsik, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti proses Hukum atas prilakunya, menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku belum pernah di Hukum, keseluruhan kesalaha yang di lakukan pelaku telah di akui
Sesuai dengan kronologi pengakuan sipelaku sesaat melarikan diri, saking di hantui ketakutan sipelaku meninggalkan jejak berupa Motor R2 dengan BB 6050 NO dan satu helm serta satu pasang sendal milik pelaku, lalu pelaku melarikan diri ke Loguboti (Kabupaten Tobasa) setibanya di daerah tersebut pelaku bekerja sebagai Pembawa barang dari Loguboti ke Tanjung Balai.
Setelah keberhasilan penangkapan pelaku Pesonil Polsek Sibolga Selatan memboyong pelaku ke Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan sipelaku dalam hal ini sipemilik barang dirugikan dan sipelaku tidak mengenal sipemilik barang. Tujuan pelaku mengambil barang adalah untuk memiliki dan barang diambil tanpa izin sipemilik barang.
Atas perbuatannya sipelaku ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatasn 5 tahun.
(Tuty/RM)






