Viewer: 784
0 0

Home / Headline News

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 11:01 WIB

Bhabinkamtibmas, Babinsa, Manggala Agni dan MPA Desa Rimbo Panjang Gelar Patroli Karhutla Terpadu

Viewer: 785
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 14 Detik

Kampar – Bhabinkamtibmas dari Polsek Tambang yang bertugas di Desa Rimbo Panjang Bripka Jefril, lakukan Patroli Karhutla Terpadu bersama Babinsa, Manggala Agni dan MPA (Masyarakat Peduli Api) Desa Rimbo Panjang.

 

Terpantau petugas gabungan ini melakukan patroli gabungan di wilayah Desa Rimbo Panjang pada Jumat siang (21/8), sebagaimana diketahui wilayah Desa Rimbo Panjang ini merupakan daerah rawan Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) untuk Kecamatan Tambang.

 

Selain berpatroli untuk mengecek kawasan rawan karhutla ini, mereka juga menyambangi warga masyarakat yang berada disekitar lokasi, dan memberikan himbauan agar warga tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan.

Baca Juga  Mediasi Perseteruan Siswa SMP Negeri Sibolga Sepakat Berdamai

 

Pada kesempatan ini Bripka Jefril juga memberikan penjelasan kepada warga tentang larangan membakar lahan serta ancaman hukuman bagi pelakunya, disampaikan Jefril bahwa perbuatan membakar lahan ini diancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda paling tinggi sebesar Rp 10 milyar, hal ini diatur pada pasal 108 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH), jelasnya.

 

Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi terkait kegiatan ini menyampaikan, bahwa dirinya memang memerintahkan Anggotanya untuk melakukan kegiatan-kegiatan preventif pencegahan karhutla ini.

Baca Juga  5 Kepala SMA/SMK Negeri Cabdis Siantar Ikuti Serah Terima Jabatan

 

Lebih lanjut disampaikan Jurfredi bahwa lebih baik kita mencegah karhutla ini sebelum terjadi, disamping lebih mudah juga lebih murah biaya operasionalnya, jelasnya.

 

Pada kesempatan ini Iptu Jurfredi juga meminta warga masyarakat untuk peduli dan ikut mengawasi wilayahnya masing-masing agar tidak terjadi Karhutla yang akan merugikan masyarakat luas, berikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila menemukan pelaku pembakaran lahan supaya bisa diproses hukum para pelakunya untuk membuat efek jera bagi mereka, ungkapnya.

fan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PLTD Mangkrak, Mahasiswa Botang Lomang Gelar Unjuk Rasa di DPRD Malut

Berita

Setelah Sembuh, Ajudan Wagubsu Kembali Terinfeksi Covid 19

Headline News

Bupati Vandiko Lantik Pengurus Karang Taruna Kabupaten Samosir Periode 2021-2026

Headline News

Polri Sebut Jamaah Islamiyah Gunakan Kotak Amal di Minimarket Untuk Pendanaan
N.B.Foto:ket//Ketua Umum DPP SBSI 1992 Gunawan(kiri) dan Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pengkajian Organisasi DPP SBSI 1992 Pusat Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd⁹0, MH., CTLA., Med(kanan)

Headline News

SBSI 92 Minta Pemerintahan Jokowi Makamkan Muchtar Pakpahan di Taman Makam Pahlawan

Headline News

Pemko Pematangsiantar Dukung dan Perhatikan Atlet Catur

Berita

Ini 13 Gejala Mengenali Orang Terinfeksi Corona

Berita

Relawan DJM 1 Kali Lagi Dideklarasikan