KPK Usut Indikasi Suap Revisi Perda Tata Ruang Terkait Meikarta
Suasana di Megaproyek Meikarta. (Foto:Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
Viewer: 479
0
0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 0 Detik
KOMPASNASIONAL-KPK menemukan indikasi adanya permintaan pengubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi demi melancarkan perizinan proyek Meikarta. Penyidik pun mengusut adanya dugaan suap terkait permintaan pengubahan peraturan daerah tersebut.
“Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (3/12).
Pengusutan indikasi tersebut dilakukan KPK melalui pemeriksaan terhadap anggota DPRD, baik di tingkat Kabupaten Bekasi maupun di Provinsi Jawa Barat. Dalam agenda pemeriksaan kali ini, penyidik memanggil pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, serta anggota Komisi 4 DPRD Jabar, Waras Wasisto. Kedua anggota dewan itu berasal dari PDIP.
Terkait pengusutan ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak eksekutif serta legislatif, termasuk Sekda Jabar Iwa Karniwa. Penyidik mendalami dugaan permintaan pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Kabupaten Bekasi.
“Dalam proses penyidikan ini, kami sedang menggali adanya indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang Bekasi agar mempermudah perizinan proyek Meikarta,” kata Febri.
Berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2018 lalu, KPK mengungkap adanya dugaan suap dalam perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Diduga, pihak Lippo memberikan suap kepada pihak pemerintah daerah Kabupaten Bekasi untuk melancarkan izin proyek superblok itu. Diduga ada suap senilai miliaran rupiah yang digelontorkan pihak Lippo terkait hal tersebut.
Suap itu rencananya akan diberikan kepada sejumlah kepala dinas, seperti Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, hingga Dinas Penanaman Modal.
Dugaan sementara, pengembang Meikarta kala itu sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk melancarkan proses rekomendasi penanggulangan kebakaran, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang.
Dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi selaku konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.(kumparan/AW)