Viewer: 574
Terakhir Dibaca:1 Menit, 11 Detik
Kompasnasional.com-Gerakan Hak Asasi Manusia di Eropa, Equality Now, mendesak negara-negara di Eropa untuk merombak undang-undang tentang pemerkosaaan. Pasalnya, undang-undang pemerkosaan di Eropa selama ini dinilai usang dan cenderung menyalahkan korban.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh Amnesty Internasional pada 28 negara di Uni Eropa ditambah Islandia, Norwegia, dan Swiss, hanya 8 dari 31 negara tersebut yang mendefinisikan pemerkosaan sebagai tindakan seks yang dilakukan tanpa persetujuan.
Sementara sisanya mendefinisikan pemerkosaan sebagai ketidakmampuan korban untuk melawan kekuatan, ancaman kekerasan, paksaan atau untuk membela diri dari tindak pemerkosaan.
“Berulang kali, survei menunjukkan bahwa banyak orang masih percaya bahwa itu bukan pemerkosaan ketika korban dalam kondisi mabuk, mengenakan pakaian yang terbuka atau tidak mampu melawan,” kata pemimpin penelitian Anna Blus, dikutip dari Reuters, Sabtu (24/11).
Parahnya lagi, beberapa negara termasuk Kroasia dan Spanyol, mengkategorikan pemerkosaan baru terjadi ketika dibarengi dengan kekerasan secara fisik.
“Pemerkosaan adalah kejahatan kekerasan, dan Anda tidak harus membuktikan kekerasan tambahan untuk menunjukkan perkosaan,” kata Jacqui Hunt, direktur hak asasi manusia Eropa, Equality Now.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh European Union Agency for Fundamental Rights, satu dari 20 perempuan di Eropa telah diperkosa. Tanpa penyelarasan pandangan mengenai pemerkosaan, korban akan selalu berada di pihak yang bersalah dan pelaku akan lolos dari kejahatan yang mereka lalukan.
“Seks tanpa persetujuan adalah pemerkosaan, titik. Jika pemerintah belum membuat peraturan yang sejalan dengan pernyataan ini, pelaku pemerkosaan akan terus lolos dengan kejahatan mereka,” kata Jacqui.(kumparan/aw)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%