Viewer: 848
0 0
Viewer: 849
0 0

Home / Opini

Minggu, 3 Januari 2021 - 12:37 WIB

Pakar: Perubahan Nama FPI yang tak Didaftarkan Tidak Sah

Viewer: 850
0 0
Terakhir Dibaca:41 Detik

Kompasnasional l Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai perubahan nama organisasi Front Pembela Islam (FPI) tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak sah.

“Perubahan nama FPI tanpa menghendaki pendaftaran atas perubahan nama tersebut, adalah tetap bertentangan dengan perundang-undangan yakni UU Ormas dan KUHP, dan tidak sah,” ujar Indriyanto dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (2/1).

Baca Juga  Ke Mana Jokowi Bawa Kapal Besar Relawan Berlabuh?

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.

Baca Juga  Riset: Buzzer Bisa Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi

Indriyanto mengatakan pelarangan kegiatan FPI tidak perlu menjadi polemik, sebab keputusan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga patut diapresiasi dan didukung oleh semua komponen bangsa.(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

SBY dan Oknum KPK Disebut Mendesain Anas Urbaningrum Jadi Tersangka

Opini

Sosok Dr. Mawardi M Saleh ,Lc.MA yang sering disebut Ustad Abdul Somad dalam ceramahnya

Opini

Opini

Imam Besar Al-Azhar Minta Muslimah Wajib Nikahi Pria Muslim

Berita

Gagal Raih Opini WTP, Pemko Medan Tak Dapat Insentif Puluhan Miliar

Opini

Pemprov DKI Keluarkan Rp 1 T untuk Formula E, PDIP: Lebih Baik Buat Vaksin

Opini

Tanggapi Isu Kaitan ISIS dengan Habib Rizieq, Luqman Hakim: Bohong adalah Ibu dari Segala Dosa

Opini

Firli KPK Naik Helikopter Jadi Polemik, Neta IPW Curigai Taliban & The Gang